LPS Edukasi Program Penjaminan Melalui Media di Sulsel

MEDIAWARTA.COM, MAKSSAR – Menjalankan tugas dan fungsinya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menggelar media workshop di Kota Makassar.

Melalui media workshop ini, LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.

“Program pemjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti. Sehingga, masyarakat tetap percaya menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan perbankan dalam bentuk kredit guna mendukung pembiayaan ekonomi,” terang Senior Executive Vice President LPS, Suharno Eliandy dalam media workhshop di Hotel Aryaduta, Jalan Somba Opu, Makassar, Rabu (25/5/2016).

Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator pada sistem keuangan Indonesia bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK)), dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI).

“Pendirian LPS dilatar belakangi krisis moneter 1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee. Kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2015. yang beroperasi setahun kemudian pada 22 September 2015,” papar Suharno.

Hingga saat ini, terdapat 1.196 bank (1798 BPR dan 110 bank umum yang menjadi peserta penjaminan LPS. Kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten meningkat, hal ini dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir. Posisi pada Januari 2016, jumlah rekening berbankan sebesar Rp 4.468 triliun (naik 82 persen dibandingkan 2019).

Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan. Sejak LPS beroperasi hingga akhir Maret 2016, lembaga ini telah melakukan pembayaran klaim simpanan Rp 777,93 miliar atas bank yang izin usahanya telah dicabut OJK, terdiri 64 BPR dan satu bank umum.

Haykel Iswandi/Foto: Effendy Wongso

Comment