Sejumlah Banker Bahas Strategi Penyelesaian Kredit di Bali

Kepala Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Endang Hidayatullah, Vice President Recovery BNI Iwan Setiawan, dan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak, dalam diskusi panel pada seminar Legal Risk Strategy For Credit Recovery and Litigation yang diselenggarakan Banker Association for Risk Management (BARa) di Ruang Sahid Ballroom A, Sheraton Bali Kuta Resort, Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/5/2016).

MEDIAWARTA.COM, BALI – Puluhan Banker memenuhi ruang Sahid Ballroom A, Sheraton Bali Kuta Resort, Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/5/2016). Mereka mengikuti seminar “Legal Risk Strategy For Credit Recovery and Litigation” yang diselenggarakan Banker Association for Risk Management (BARa).

Kegiatan menghadirkan pembicara dari kalangan bank dan praktisi hukum, di antaranya Kepala Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Endang Hidayatullah, Vice President Recovery BNI Iwan Setiawan, dan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak.

Beberapa hal yang menjadi bahan seminar adalah kebijakan dan prosedur penyelesaian kredit, faktor kunci dan kendala hukum dalam proses kredit, serta strategi dan langkah hukum dalam penyelesaian kredit.

Salah satu pembicara, Muhammad Ismak yang merupakan advokat dan kurator, menjelaskan, kepailitan adalah salah satu pilihan hukum dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Menurutnya, kepailitan memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai alternatif hukum.

“Kelebihan proses kepailitan memberikan syarat mudah, jangka waktu yang terukur, menyelesaikan secara komprehensif, menyertakan pihak-pihak yang berkepentingan, serta memungkinkan adanya perdamaian,” terangnya.

Menurut Ismak, kelemahan kepailitan adalah terkait biaya penyelesaian, upaya perdamaian seringkali dilakukan dengan manipulasi suara, dan eksekusi jaminan Kreditor Separatis yang terbatas.

Adapun Endang Hidayatullah, memberikan penjelasan mengenai faktor kunci dan hambatan-hambatan legal pada proses penyelesaian kredit. Ia mengatakan, pada umumnya permasalahan hukum terkait pemberian kredit disebabkan adanya pelanggaran prosedur yang dipicu kelalaian petugas transaksi.

“Intinya, kalau mau efektif menyelesaian kredit, bank harus pastikan proses di hulunya harus akuntabel. Proses pemberian kredit harus memenuhi prudential banking dan compliance culture principle,” bebernya.

Seminar ini rencananya dilaksanakan hingga Jumat (27/5/2016). Berdasarkan informasi panitia, pemateri berikutnya adalah Kepala Sub Auditorat VII.D.1 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Tornanda Saifullah, dan Wholesale Credit Recovery Head Bank Mandiri, K Yuddy Renaldi

Ma’rifat Cinta/Foto: Ma’rifat Cinta

Comment