Waspada, Siapa Pakai Baju Turn Back Crime, Dipenjara 3 Bulan

MEDIAWARTA.COM – Indonesia Januari lalu dibuat heboh serangan bom Thamrin Jakarta Pusat. Anggota POLRI waktu itu berhasil mengalahkan teroris. Pakaiannya yang bertuliskan Turn Back Crime (TBC) menjadi pusat perhatian, bahkan menjadi ikon fashion baru.

Saat ini, dimana-mana, tua hingga muda, bangga memakai baju dengan slogan yang digagas jaringan kepolisian dunia alias Interpol itu. Sayangnya, baru-baru terdengar kabar POLRI mengeluarkan larangan buat masyarakat biasa yang memakai atribut TBC. Apa benar?

Dilansir Antara, AKBP Sulistyaningsih, Kabid Humas Polda Lampung, mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan atribut khusus polisi atau Interpol tersebut untuk digunakan masyarakat umum. Apabila dilanggar, bisa dikenai sanksi pidana penjara tiga bulan.

Akan tetapi, pernyataan itu justru berbeda dengan penjelasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang mengaku tak pernah merilis pernyataan larangan memakai baju TBC.

“Turn Back Crime itu bukan seragam polisi, bukan juga seragam interpol. TBC itu cuma motto dari interpol dan siapapun boleh pakai. Tidak ada larangan sekalipun. Saya tidak melihat dampak negatif, melainkan positif. Siapapun yang pakai TBC akan mengingatkan bahwa kejahatan harus dicegah,” papar Jenderal Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta hari Selasa (24/5), seperti dilansir Merdeka.

Kampanye TBC dipopulerkan Kombes Khrisna Murti, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pernah ditugaskan bergabung dengan pasukan PBB di New York, Amerika Serikat, ia ingin menerapkan konsep polisi modern di Indonesia.

Comment