Dewan Pendidikan Gelar Workshop Komite Sekolah

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Pengurus dewan pendidikan kota makassar meggelar workshop peningkatan peran serta Sumber Daya Manusia (SDM) Komite Sekolah di Hotel Aerotel Smile Jl. Muhtar Lutfi, Kamis (23/6/2016).

Farouk M Betta selaku Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, yang membuka workshop, mengharapkan peran maksimal dari komite sekolah, dengan terus meningkatkan skil dalam membantu dinas pendidikan, khususnya Walikota Makassar. Tujuannya untuk menciptakan kualitas pendidikan kota Makassar, yang saat ini sudah mulai membaik dari tahun lalu.

Ditambahkan bapak yang akrab disapa Aru, menjawab pertanyaan mengapa harus dibentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, padahal sudah ada Kementerian Pendidikan Nasional. Bahkan, juga telah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat kecamatan, yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing. Tugas Komite sekolah lah yang harus bisa membantu menjelaskan hal tersebut.

Sebagaimana telah diketahui, proses kelahiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dijelaskan bapak yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Makassar, salah satu landasan hukum yang melahirkan Kepmendiknas adalah UU Nomor 25 Tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2001 – 2005.

Pada Bab ke-7 tentang Pendidikan dalam UU tersebut mengamanatkan, untuk melaksanakan desentralisasi bidang pendidikan, perlu dibentuk Dewan Sekolah di setiap kabupaten/kota, yang kemudian lebih dikenal dengan nama generik Dewan Pendidikan.

Kemudian di setiap satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atau Komite Madrasah. Hampir semua urusan pemerintahan di negeri ini, telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, kecuali tiga urusan, politik luar negeri, keuangan, dan agama.

Dengan demikian, pendidikan termasuk urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, tegas Aru, untuk melaksanakan urusan dalam bidang pendidikan, komponen masyarakat harus diajak bicara, harus ikut dilibatkan, mulai dari memberikan masukan dalam perencanaan, dan juga dalam pengawasan dan penilaian program pendidikan.

Itulah sebabnya, dalam pelaksanaan urusan pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus melibatkan komponen masyarakat sebagai mitra kerjasama. Termasuk satuan pendidikan, kepala sekolah juga harus menjalin hubungan dan kerja sama dengan komponen masyarakat yang bergabung dalam komite sekolah.

Comment