Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Mustika Utama Kolaka

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Dalam keterangan tertulisnya kepada MediaWarta.com, Senin (20/6/2016), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar, Kolaka, Sultra terhitung sejak 20 Juni 2016.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Guna pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Mustika Utama, LPS akan merekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Terkait likuidasi BPR Mustika Utama, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Mustika Utama akan mengambil tindakan-tindakan, antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank ini sebagai “Bank dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Mustika Utama akan diselesaikan tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Mustika Utama tersebut akan dilakukan LPS.

LPS mengimbau agar nasabah BPR Mustika Utama tetap tenang, tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. LPS juga berpesan agar karyawan BPR Mustika Utama diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Singgih Wahyu Nugraha/Foto: Effendy Wongso

Comment