Lebaran tahun ini, pekerja yang masa kerjanya satu bulan wajib dapat THR

Ilustrasi THR. Foto : Int

MEDIAWARTA.COM – Lebaran tahun ini, pekerja yang masa kerjanya satu bulan wajib dapat THR. Pemerintah mengubah aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sekarang, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya meskipun baru bekerja selama sebulan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri di Jakarta, dilansir situs kemnaker.go.id, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.

Hanif mengatakan ada tiga pertimbangan aturan itu dibuat. Pertama, peran, fungsi, dan risiko pekerja yang bekerja selama tiga bulan dan satu bulan sama saja. Kedua, pekerja sudah memberikan kontribusi kepada perusahaan walaupun baru bekerja selama sebulan. Ketiga, pekerja yang direkrut menandakan mereka dibutuhkan oleh perusahaan.

Dengan tiga pertimbangan tersebut, Hanif menilai perusahaan perlu menghargai para pekerja dengan dengan memberikan THR secara proporsional. “Prinsipnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,” kata dia.

Hanya, lanjut Hanif, kalau yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih besar daripada ketentuan yang di atas, THR yang dibayarkan adalah THR yang tercantum dalam PP atau PKB itu.

Selain itu, Hanif mengatakan pembayarabn THR wajib dilaksanakan maksimal H-7 sebelum hari raya berlangsung. Hal ini seusai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja atau buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

Comment