Semaking Kinclong, Reksadana Syariah Lebih Menarik Minat Nasabah

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Produk reksadana syariah bakal lebih bervariasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan yang membolehkan reksadana memutar minimal 85 persen dana kelolaan pada surat utang syariah atau sukuk.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK No 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah. Uniknya, reksadana berbasis sukuk ini memungkinkan manajer investasi menempatkan seluruh dana kelolaan hanya pada satu sukuk atau single sukuk.

Ini berbeda dibandingkan reksadana pendapatan tetap syariah, yang hanya boleh memutar maksimal 10 persen dana kelolaan pada satu sukuk. Aset dasar reksadana berbasis sukuk juga beragam.

Selain sukuk negara dan sukuk korporasi, dana kelolaan juga boleh ditempatkan pada surat berharga komersial syariah yang jatuh tempo setahun atau lebih, dan masuk dalam kategori layak investasi. Para manajer investasi menyambut baik beleid anyar ini.

Direktur Utama PT Maybank Asset Management, Denny R Thaher, mengaku, tertarik menerbitkan reksadana berbasis sukuk lantaran prospek industri syariah di Indonesia masih besar.

“Reksadana dengan aset dasar satu produk juga akan menarik investor,” sebutnya dalam lansirannya kepada sejumlah media di Tanah Air belum lama ini.

Sementara itu, Head of Investment BNI Asset Management, Hanif Mantiq, menjelaskan, dengan adanya produk yang boleh memutar dana hanya pada satu instrumen, bisa menjadi solusi keterbatasan aset dasar reksadana syariah.

Ditambahkan, sebelumnya saat ini memang sulit mencari sukuk. “Misalnya, pada reksadana pendapatan tetap syariah, paling manajer investasi hanya bisa mendapatkan lima sukuk korporasi, sisanya mengambil sukuk ritel negara. Akibatnya, investor urung masuk karena ingin seluruhnya beraset dasar sukuk korporasi,” bebernya.

Hanif optimistis, permintaan produk tersebut akan ramai. Pasalnya, produk ini juga bisa menguntungkan investor lantaran hanya mengutip pajak lima persen, lebih murah ketimbang masuk ke sukuk langsung yang mematok pajak 15 persen.

Ia mengaku, pihaknya berencana mengubah reksadana pendapatan tetap syariah yang sudah ada menjadi reksadana berbasis sukuk dengan aset dasar single sukuk. Akan tetapi, hal itu perlu melihat apakah aturannya bisa adendum atau harus membuat produk baru.

Adapun Vice President Investment Quant Kapital, Hans Kwee, sepakat, produk itu akan mengatasi keterbatasan likuiditas sukuk. “Pastinya, dengan single sukuk tentu risikonya meningkat karena tidak terdiversifikasi,” ungkapnya.

Novianti/Foto: Effendy Wongso

Comment