Taspen Sulsel Target Penerimaan Premi Iuran JKK-JKM Rp 30 Miliar

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – PT Taspen membayarkan klaim jaminan kematian (JKM) pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sulsel di kantornya, Jalan Botolempangan, Makassar, Kamis (16/6/2016).

Pembayaran klaim diberikan untuk 14 orang ahli waris almarhum dan almarhumah yang diserahkan Kepala Cabang Utama (KCU) Taspen Makassar, Sidik Adi Pramono.

Sidik mengatakan, total JKM yang dibayarkan ke ahli waris yang telah mengalami kejadian sebesar Rp 385 juta, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 70/2015 berlaku 1 Juli tentang pemberian perlindungan beruba Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.

“Aturan ini sebagai turunan dari Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Taspen ditunjuk menjadi pengelola dana tabungan dan asuransi pegawai negeri yang kepesertaannya JKM dan JKK terdiri dari calon PNS, PNS, dan perjanjian kerja,” imbuhnya.

Guna memudahkan pengajuan peserta pensiunan di Taspen, pihaknya merilis program Layanan Klaim Otomatis (LKO). Secara umum, Taspen memudahkan aplikasi dan approval tanpa harus ke kantor Taspen.

“Cukup diakses di Kantor Pemda melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang memasuki masa pensiun, cukup mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP) yang telah tersedia di masing masing Pemda, kemudian mengisi nomor rekening yang akan ditransfer. Maka, dana pembayaran pensiunan akan langsung dikirimkan,” urai Sidik.

Taspen menargetkan penerimaan premi dari iuran JKK dan JKM Rp 30 miliar hingga akhir 2016. Angka tersebut diambil berdasarkan data jumlah PNS di bawah wilayah kerjanya yang meliputi 19 kabupaten/kota Sulsel.

“Angka ini optimis kami raih, dengan pencapaian per Mei 2016 sebesar Rp 14,5 miliar atau hampir 50 persen dari total target,” tutup Sidik.

Singgih Wahyu Nugraha/Foto: Istimewa

Comment