Jangan khawatir, ini langkah mudah ikut amnesti pajak

Foto: katadata.com

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Jangan khawatir, ini langkah mudah ikut amnesti pajak. Sejak program pengampunan pajak diluncurkan secara resmi pemerintah pada 18 Juli 2016 lalu, hingga kini masih banyak masyarakat masih menahan diri untuk mengikuti program ini. Banyak yang khawatir terhadap proses pengajuan tax amnesty yang berbelit-belit.

Padahal, seperti dikutip dari Kontan, untuk bisa ikut pengampunan pajak tidak sesulit yang dibayangkan sebagian masyarakat. Pasalnya, sudah ada tata cara atau petunjuk yang dikeluarkan pemerintah. Petunjuk teknis itu antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, juga ada PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 119 Tahun 2016 Pasal 1, proses mengikuti Tax Amnesty akan melibatkan aparat pajak dan lembaga keuangan, terutama bank persepsi, yaitu bank yang akan menerima setoran dana tebusan yang dibayarkan wajib pajak ke negara hingga mengelola dana repatriasi.

Juru Bicara (Jubir) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga, menuturkan, jika WP datang ke help desk di kantor pajak, akan dijelaskan semua prosedur, syarat dan dokumen yang diperlukan. Formulir akan diberikan dan berikut cara mengisinya hingga cara menghitung uang tebusan.

“Di help desk bisa diperlihatkan utang yang harus dilunasi berapa. Uang tebusan dibayar ke bank bisa melalui e-billing,” katanya.

Setelah jelas, wajib pajak lengkapi persyaratan. Jika punya utang pajak lunasi dulu ke bank, sambil menyiapkan dokumen-dokumen, mengisi daftar harta, daftar utang dan semua dokumen pendukung.

Menurut Hestu, wajib pajak tidak selalu harus melampirkan dokumen pendukung untuk menjelaskan harta atau asetnya. Namun, jika ada keterangan memiliki utang, wajib pajak harus memiliki dokumen pendukungnya. Setelah wajib pajak mengisi formulir lengkap, uang tebusan harus dibayar ke bank, bisa melalui e-biling.

Kalau sudah selesai, formulir tadi berserta dokumen dan tanda bukti uang tebusan dibawa ke kantor pajak lagi. Di KPP, diserahkan dan langsung dilakukan penelitian petugas, seputar kelengkapan formulir, uang tebusan, dan dokumen pendukungnya.

Ini bagian krusialnya, formulir dan dokumen akan diteliti, hitungannya. Menurut Hestu, proses penelitian petugas biasanya selesai kurang 30 menit. Jika daftar harta dan utang wajib pajak banyak, mungkin perlu waktu lebih lama. Jika sudah selesai dengan petugas peneliti dan sudah lengkap, wajib pajak akan diberikan tanda terima.

Wajib pajak kemudian akan dapat surat keterangan yang ditandatangani Kanwil dalam waktu 10 hari setelah diberikan tanda terima. Perlu dicatat, jika wajib pajak dalam proses bukti permulaan, pemeriksaan atau penyidikan, namun belum tahap P-21 atau lengkap, ia dapat mengikuti Tax Amnesty dengan lebih dulu meminta penjelasan melalui surat kepada unit penyidiknya: berapa pajak terutangnya yang ditemukan.

Ia harus melunasi pokok pajaknya saja, dan tidak ada sanksi pajak. Wajib pajak yang akan repatriasi, akan dibuatkan rekening khusus di bank persepsi guna menampung pengalihan dana dari luar negeri ke Indonesia.

Dana tersebut oleh bank akan dialirkan ke sejumlah instrumen investasi, seperti surat berharga baik obligasi, saham, hingga kontrak berjangka.

Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, sejatinya mengajukan pengampunan pajak tidaklah sesulit yang dibayangkan, namun membutuhkan ketelitian untuk mengisi dokumennya.

Comment