OJK Siap Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty Melalui Mekanisme Pasar Modal

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua, Bambang Kiswono, mengungkapkan, bidang pasar modal OJK secara fundamental sudah siap menampung dana repatriasi Tax Amnesty.

Dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media di Makassar, Minggu (10/7/2016), ia mengatakan bidang pasar modal pada prinsipnya sudah siap menampung dana tersebut. Saat ini, OJK pusat telah menyiapkan kebijakan terkait dana repratriasi.

“OJK pusat telah menyiapkan instrumen investasi seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar,” ulas Bambang.

Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya telah menyiapkan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa penghapusan kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

Adapun dana repatriasi yang disalurkan ke KPD, dapat dikelola khusus manajer investasi yang selanjutnya disalurkan ke instrumen investasi lainnya guna memberikan imbal hasil yang menarik.

“Jika kebijakan ini berhasil direalisasikan, dipoyeksi pasar modal Indonesia akan bertumbuh dan berkembang menjadi lebih baik lagi,” tutup Bambang.

Nisa Nasifah/Foto: Effendy Wongso

Comment