Hasil repatriasi aset Tax Amnesty masih belum terlalu terlihat

Foto: katadata.com

MEDIAWARTA.COM, NUSA DUA – Hasil repatriasi aset Tax Amnesty masih belum terlalu terlihat. Tidak hanya anggaran pemerintah, kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang juga menjadi tantangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari Kontan, Senin (1/8/2016), Kepala Riset PT NH Korindo Securities Reza Priyambada mengatakan, selama ini stakeholder terkait pengampunan tersebut meributkan instrumen investasi yang disediakan untuk peserta Tax Amnsty. Padahal, pasar menunggu cara yang akan dilakukan para stakeholder untuk memasukkan dana tersebut ke Indonesia.

“Dananya belum tentu masuk. Ini perlu upaya dari pemerintah untuk minimal (wajib pajak) mau mendaftarkan harta kekayaan di luar itu berapa. Jadi, itu yang ditunggu pasar,” kata Reza dalam kegiatan Diskusi Ekonomi Terkini di Nusa Dua, Bali, Minggu (31/7/2016).

Menurutnya, repatriasi aset menjadi hal krusial dari Tax Amnesty. Dana ini yang akan berfungsi menggerakkan aktivitas ekonomi di dalam negeri.

Selain Tax Amnesty, Reza melihat beberap pekerjaan rumah (PR) yang juga menanti tim ekonomi Kabinet Kerja Jilid III. Utamanya, mempercepat ekonomi Indonesia dari sisi kestabilan rupiah, inflasi, dan penurunan defisit anggaran.

“Mau menjalankan kebijakan yang sudah seperti ini atau mungkin ada terobosan baru untuk punya perekonomian bisa lebih baik? Ini menjadi pertanyaan tambahan dari market,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Tax amnesty adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki perusahaan yang telah diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut yang dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

Pada Tax Amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam tiga periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober hingga Desember 2015, maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar tiga persen.

Jika periode pajak yang dilaporkan Januari-Juni 2016, maka tarif yang dikenakan sebanyak lima persen, dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar delapan persen.

Comment