IKA FH-UH Jabodetabek : Vaksin Palsu Tanggung Jawab Pemerintah

MediaWarta, Jakarta- Peredaran vaksin palsu adalah tanggung jawab pemerintah. Demikian salah satu kesimpulan dalam diskusi yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Se-Jabodetabek (IKA FH-UH Jabodetabek) di Café Phoenam Casablanca, Jalan K.H. Abdullah Syafii, Tebet, Jakarta Selatan (Sabtu, 20/08/2016)

Diskusi dengan nama “Morning Coffee” ini mengangkat tema “Vaksin Palsu : Tanggung jawab siapa?”, menghadirkan pembicara Sabir Alwy, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Muhammad Burhanuddin, praktisi hukum, Bahrain, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Menurut Sabir Alwy, permasalahan obat/vaksin merupakan tanggung jawab professional apoteker. Profesi tersebut idealnya harus ada di setiap tahapan produksi, distribusi sampai penggunaan obat di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas-fasilitas kesehatan.

“Ada tiga jenis pertanggungjawaban dalam kasus vaksin palsu ini yaitu tanggung jawab etik, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum. Dimana tanggung jawab hukum meliputi tanggung jawab di ranah hukum pidana, perdata dan administrasi negara. Adapun pihak yang bertanggung jawab adalah produsen, distributor baik institusi maupun person serta pemerintah dalam posisinya sebagai penanggung jawab utama distribusi dan penyaluran serta pengawasan peredaran vaksin di masyarakat” ujar Sabir.

Adapun Bahrain mengatakan bahwa penegak hukum tampak tidak serius untuk menangani permasalahan vaksin palsu. Penanganannya terkesan ditutup-tutupi dan saat ini belum ada Apoteker yang jadi tersangka. Menurut dia, seharusnya Apoteker sebagai profesi yang paling bertanggung jawab terhadap peredaran vaksin palsu di masyarakat.

Upaya preventif dan represif untuk mengatasi dan mencegah agar persoalan vaksin tidak terulang lagi diungkapkan Burhanuddin. Menurutnya, Pemerintah juga harus bertanggung jawab untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Selain itu, ia juga menilai bahwa persoalan vaksin palsu berkaitan dengan motif ekonomi dalam bingkai persaingan usaha.

“Motif ekonomi dan persaingan usaha tidak dapat dinafikan dalam persoalan vaksin palsu” terang pengacara yang banyak menangani perkara artis ini.

Adapun acara ini merupakan program kerja bidang kajian dan bantuan hukum IKA FH-UH Jabodetabek yang dilaksanakan setiap bulannya.

“Kami mengharapkan, dengan dilaksanakannya program ini, dapat menjalin silaturrahim, penguatan dan peningkatan kualitas alumni hukum Unhas khususnya di wilayah Jabodetabek” Ujar Andi Ryza Fardiansyah, pengurus bidang kajian dan bantuan hukum IKA FH-UH Jabodetabek.

 

Naskah/foto : Makrifat Cinta

Comment