Akhirnya Antasari Azhar bebas dari penjara

MEDIAWARTA.COM – Akhirnya Antasari Azhar bebas dari penjara. Mantan Ketua KPK ini mendapatkan hukuman bebas bersyarat, dari Kementerian Hukum dan HAM.

Surat kebebasan Antasari dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang, tempatnya menjalani masa hukuman. Antasari akan bebas pada tanggal 10 November 2016.

Hal tersebut diungkapkan pengacaranya, Boyamin Saiman. Momen bahagia itu akan didapatkan pada hari spesial, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

“Rencananya tepat hari bebasnya Antasari, akan diundang orang – orang yang pernah berjasa. Di antaranya; Jusuf Kalla, Din Syamsudin, Permadi, serta pengacara – pengacara lain yang menemani Antasari dalam hukumannya,” ujar Boyamin, sebagaimana dikutip dari Warta Kota, Minggu (30/10/2016).

Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

“Antasari adalah pahlawan. Dia berani mengambil risiko difitnah, ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Makanya bebas bersyaratnya tepat pada momen Hari Pahlawan,” ujar Boyamin

Comment