Menteri Perhubungan menghimbau agar supir bus tidak mainkan “Klakson Telolet” 

MEDIAWARTA.COM – Operator bus Dihimbau agar tidak membunyikan klakson yang menjadi viral saat ini, yaitu, “Telolet”.

Budi memberikan pernyataan, “Kami melihat kegiatan itu sesuatu yang menyenangkan, tetapi membahayakan,” Jakarta, Rabu (21/12/2016).

“Untuk itu, kami mengimbau supaya operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat,” ucapnya.

Kedepannya Kemenhub akan mengkaji apakah akan diberlakukan pelarangan dengan pertimbangan dampak terhadap keselamatan berkendara itu sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel.

Namun, memang ada tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah.

“Kalau itu memang dipasang marka, ini kita kan fenomenal, tetapi memang jalan bukan tempat bermain anak-anak,” ucapnya.

Saat ini, memang tengah marak dan menjadi viral di media sosial anak-anak yang meminta dibunyikan klakson kepada sopir bus dengan frasa “Om Telolet Om”.

Comment