Rp169 Miliar Samadikun Hartono diangkut Menggunakan Troli

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA –  Samadikun Hartono Terpidana kasus korupsi dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telahi melunasi kewajibannya membayar Rp169 miliar kepada negara sebagai denda yang harus dia penuhi.

Samadikun adalan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar. Dia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korupsinya oleh Mahkamah Agung.

Samadikun sempat kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003 atau tak lama setelah vonis tersebut.

Dilansir dari CNN INdonesia TV, Samadikun pada Kamis (17/5) siang tadi, melunasi sisa tunggakannya kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara tunai.

Uang-uang itu dijaga petugas keamanan Bank Mandiri. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Pembayaran dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jakarta Selatan. Uang kertas pecahan Rp100.000 milik Samadikun, bertumpuk menggunung di sebuah ruangan.

“Secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono yang berdasarkan putusan PN hingga MA yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp169 miliar,” ujar Tony.

Tony mengatakan Samadikun telah membayar kewajiban denda itu sejak 2016 secara mencicil. Pembayaran pertama sebesar Rp41 miliar, kemudian diikuti cicilian berikutnya sebesar Rp20 miliar sebanyak dua kali pada 2017, dan Rp1 miliar pada awal 2018.

“Dan pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp87 miliar,” kata Tony.

“Secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” imbuh dia.

Comment