OJK Beri Stimulus Lanjutan untuk Likuditas dan Permodalan Perbankan

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Kebijakan relaksasi di sektor perbankan, untuk memberikan ruang likuditas dan permodalan kembali dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil,” terang Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis.

Dalam hal ini, paket kebijakan stimulus lanjutan itu berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR syariah

Bagi bank umum konvensional dan syariah adalah penambahan relaksasi pelaporan, perlakuan, governance atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. Untuk pelaporan, OJK memberikan fasilitas untuk melaporkan kredit dan pembiayaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Bank dapat mengisi kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.

Kemudian, untuk perlakuan kredit atau pembiayaan restrukturisasi, OJK mengecualikan perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Lalu, persetujuan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.

Dari segi penyesuaian implementasi selama periode relaksasi, di mana sebelumnya perbankan berkewajiban memenuhi syarat Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.

Lalu, untuk kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85 persen sampai dengan 31 Maret 2021. Bank juga wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100 persen paling lambat 30 April 2021.

Dari segi AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan juga dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19.

Terakhir, bagi BPR dan BPRS pun dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp 66,78 triliun. (Ayu)

Comment