IKA UH Jabodetabek : Tuntutan 1 Tahun Penyiram Air Keras Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (IKA UH Jabodetabek) menggelar diskusi membahas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, melalui Aplikasi Zoom, Minggu (14/6/2020).

Jaksa yang hanya menuntut 1 tahun pelaku penyiraman Novel Baswedan yang juga merupakan salah satu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas shalat subuh di masjid sekitar kediamannya sehingga mengakibatkan kerusakan permanen pada matanya beberapa waktu lalu dinilai telah menciderai rasa keadilan dan menjadi viral di masyarakat.

Ketua IKA UH Jabodetabek, Muhammad Ismak, S.H., M.H. menjelaskan jika IKA UH Jabodetabek mengangkat kasus ini dalam diskusi dikarenakan melihat sejak awal cukup banyak kejanggalan, oleh karenanya diskusi ini diadakan untuk kembali kepada penegakan hukum yang adil buat masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” tegasnya saat memberikan pengantar diskusi.

Dalam diskusi tersebut, Dr. Syamsuddin Mochtar, S.H.,M.H. Selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) yang hadir menjadi narasumber dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa jika berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan Jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut, namun menurutnya jika melihat dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai.

“Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun oleh JPU, namun persoalan dari tuntutan tersebut dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Masa Bakti 2015-2019, Dr. Laode M. Syarif, S.H.,M.H.,LL.M, Ph.D yang juga hadir sebagai narasumber menuturkan jika dirinya melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen, sehingga menurutnya bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Saya melihat langsung kondisi Novel Baswedan, Jadi akibatnya itu cacat tetap. Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” tuturnya.

Moderator diskusi, Rindra Yudhadisastra, S.H berharap diskusi ini dapat memberi pencerahan terkait dengan tuntutan jaksa kepada pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang sedang ramai jadi perbincangan saat ini. Selain itu, ia juga berharap Hakim dalam memutus perkara ini dapat berdasarkan substansi hukum dan fakta-fakta selama persidangan serta memberi keputusan yang seadil-adilnya.

Comment