UU Minerba, Pelemahan Terhadap Lingkungan Hidup

Oleh : Alvin Aha

MEDIAWARTA.COM – Menjaga lingkungan hidup menjadi tanggung jawab kita bersama. Alam tempat kita berpijak tersimpan banyak sumber daya yang mesti kita rawat dan lestarikan. Kepedulian terhadap lingkungan hidup sebagai cerminan kita benar-benar memperhatikan lingkungan yang akan kita wariskan kepada generasi yang akan datang.

Namun fakta historinya, sebagian dari kita justru rakus terhadap lingkungan; mengambilnya sesuka hati, mengeksploitasi tanpa berpikir dampak negatifnya. Sebaliknya, yang selalu tertanam dalam pikiran hanya keuntungan. Tak heran dampaknya kita rasakan terhadap lingkungan hidup dan korban nyawa manusia menjadi taruhan.

Perayaan hari lingkungan hidup kali ini menjadi kado buruk bagi Indonesia pasca-pengesahan revisi Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Pasalnya, pengesahan revisi UU ini guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, juatru menuai kontroversi dari berbagai kalangan terkait dampak buruk yang akan terjadi terhadap kesejahteraan masyarakat dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Sejarah Indonesia masih menjadi luka setelah beberapa kejadian yang belum bisa mendapatkan penanganan serius dari pihak pemerintah. Sebut saja seperti kejadian lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, lumpur panas di Mataloko (Flores, NTT), kubangan Pasca-Tambang di Kalimantan Timur yang hinga saat ini belum direklamasi, dan beberapa kasus ironis lainnya.

Komitmen Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya menegaskan bahwa bakal memperbaiki kondisi lingkungan, menghilangkan tambang-tambang tanpa izin dan merehabilitasi, serta mereklamasi bekas-bekas tambang yang ada di Indonesia.

Aapabila mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2010, maka pihak yang wajib mereklamasi dan memulihkan lubang bekas tambang adalah perusahaan, bukan pemerintah.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, tercatat ada 3.033 tambang bekas batubara yang belum dipulihkan. Sebaran lubang tambang terbanyak ada di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Korban jiwa dari kubangan tambang yang tidak direklamasi tercatat mencapai 138 jiwa yang meninggal sepanjang 2014 – 2018.

Mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2010 tersebut, maka menjadi catatan kritis bahwa betapa lemahnya penegakan aturan pemerintah Indonesia dalam menertibkan para investor tambang dalam menjalankan kewajibannya yakni reklamasi pasca-tambang.

UU Minerba dan Dampak Ekologis

Revisi terhadap UU minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara menjadi gejolak perlawanan dari berbagai kalangan.

Bahkan, di tengah situasi wabah pandemi Covid-19, DPR RI mensahkan UU minerba yang terkesan terburu-buru.

Di tengah hiruk-pikuk pembahasan UU minerba, pemerintah Indonesia seolah-olah menutup mata dan telinga dari teriakan kritis yang menyoroti beberapa pasal yang terkandung dalam RUU Minerba yang dinilai tidak pro-rakyat.

Kegiatan pertambangan batu bara sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya alam pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan perekonomian yang pada hakikatnya mengacu pada tujuan pembangunan nasional, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi pertambangan juga merupakan eksploitasi yang sangat rentan terhadap resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Sehingga sudah semestinya pemerintah sebagai konsekuensi dari Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam, wajib menyelenggarakan fungsi mengatur, mengurus dan mengawasi setiap pengelolaan sumber daya alam.

Di tinjau dari aspek HAM, pelaksanaan hak-hak yang ada dalam lingkup hak asasi lingkungan berupa hak pembangunan dan hak penggunaan kekayaan dan sumber alam (batubara), tidak boleh sama sekali mengurangi hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti yang diamantkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UUPPLH.

Oleh karena itu, negara wajib mempertegas kebijakan perizinan, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan yang terpadu dan mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, sebagai upaya preventif terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf J UUPPLH, maka perlu adanya penelitian lanjutan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak warga negara, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang telah dilanggar akibat kegiatan pertambangan batubara.

Pasal-pasal bermasalah dalam UU minerba yang telah disahkan, seperti terkandunga dalam pasal 4, 7 dan 8, yang mengubah kewenangan pemberian izin pertambangan ke pemerintah pusat. Pasal lain yang dinilai bermasalah yakni pasal 45 yang mengatakan “jika terdapat mineral lain yang tergali dalam satu masa eksplorasi, maka tak akan terkena rolyati; pasal 128 A yang mengatur “pemberian insentif kepada perusahaan yang melakukan pemurnian”, serta pasal 169 A dan 169 B yang dinilai bisa menjadi karpet merah bagi perusahaan tambang batubara yang saat ini menguasai 70 persen pertambangan di Indonesia.

Revisi UU Minerba dengan jelas mengancam masyarakat, lingkungan dan bahkan ekosistem yang berada di daerah sekitar tambang. Selain itu, UU Minerba juga mengancam hutan lindung dan konservasi. Sebab, dalam UU mengisyaratkan semua kawasan, termasuk hutan lindung dan konservasi boleh dieksplorasi.

Dengan izin eksplorasi tersebut, maka akan semakin memuluskan eksploitasi di kawasan hutan lindung dan akan sangat berdampak buruk bagi lingkungan. Di balik semua ini, tentu secara implisit mengisyaratkan kepentingan; bahwa penilaian ekonomi lebih dikedepankan daripada konservasi.

*Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian Energi dan SDA, Pengurus Pusat PMKRI Periode 2020-2022, tinggal di Jakarta.

Comment