Bahas UKT, Rektor UIN Alauddin Terima Audiensi Lembaga Kemahasiswaan

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Pimpinan UIN Alauddin Makassar kembali menggelar pertemuan dengan mengundang lembaga-lembaga kemahasiwaan (LK) intra kampus yang terdiri dari DEMA, SEMA, UKM dan HMJ sejajaran UIN Alauddin Makassar, Senin (6/7/2020) di Ruang Rapat Senat Lantai IV Gedung Rektorat UIN Alauddin.

Hal itu dilakukan untuk merespon surat permohonan audiensi bernomor 038/B/SEK/DEMA-UINAM/VI/2020 yang dilayangkan oleh DEMA Universitas (DEMA-U) bertanggal 5 Juli 2020 terkait dengan SK Rektor Nomor 491 Tahun 2020 tenntang keringanan UKT mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis bersedia menerima langsung aspirasi ketua-ketua lembaga kemahasiswaan yang hadir, diantaranya Ketua DEMA dan SEMA Universitas, Ketua-Ketua DEMA dan SEMA Fakultas dan Ketua-ketua UKM dan Ketua-Ketua HMJ. Rektor didampingi seluruh Wakil Rektor, Kepala Biro AUPK dan AAKK, para Dekan dan Wakil Dekan III.

Prof Hamdan menjelaskan bahwa KMA Nomor 515 tahun 2020 yang mengatur tentang UKT nafasnya adalah keringanan bukan pembebasan, sehingga SK Rektor 491 tahun 2020 yang merupakan implementasi dari KMA tersebut berisi rincian mekanisme keringanan yang dimaksud.

Adapun mekanisme pengurangan UKT yang berisi sejumlah persyaratan dalam SK Rektor, lanjut Prof Hamdan, bukanlah untuk mempersulit, tetapi justru agar pemberian keringanan tersebut dapat dilaksanakan demi memenuhi rasa keadilan.

“Karena keringanan UKT sebagaimana KMA 515 itu, adalah sebagai respon terhadap dampak pandemi Covid-19, apa buktinya kalau terdampak? Yah jika memenuhi syarat-syarat itu” paparnya.

Kepala Sub bagian Humas UIN Alauddin Ismi Sabariah menyampaikan bahwa kegiatan audiensi tersebut berjalan lancar dan kondusif sejak pukul 12.30 – 16.00 WITA, para perwakilan lembaga kemahasiswaan diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.

Bahkan, tambahnya, beberapa orang dipersilahkan mempresentasikan data hasil kajian mereka secara terbuka, pimpinan telah menerima dokumennya dan akan dibawa ke meja rapim.

“Tentu Rektor tidak bisa langsung memutuskan, karena mekanisme pengambilan keputusan adalah melalui rapim” jelasnya. (rls)

Comment