Hewan Kurban Layak Beli Harus Memliki Kartu Kesehatan

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar tengah gencar-gencarnya melakukan pengawasan hewan kurban dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.

Kepala DP2 Makassar, Abd Rahman Bando mengatakan, pengawasan dan kontrol dilakukan pihaknya tujuh hari sebelum hari raya dan tiga hari sesudah lebaran.

“Selama pemeriksaan berjalan, pihaknya sudah mengontrol 3.186 hewan kurban,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Ia menjelaskan, dalam pengawasan 3.186 hewan kurban itu, hanya 2.701 ekor yang diberikan kartu kesehatan hewan. Sementara sisahnya dinyatakan tidak layak. Dengan rincian 450 tidak cukup umur, 21 ekor cacat mata alias katarak, 5 ekor betina, 3 ekor memiliki cacat kelamin, 2 ekor pincang, 1 ekor sakit, dan 2 ekor sobek telinga.

“Jadi masyarakat yang mau beli hewan qurban, hewan tersebut harus memiliki kartu kesehatan yang dikeluarkan kami. Satu hewan satu kartu. ” katannya.

Ia menambahkan, dalam Kartu Kesehatan Hewan yang berwarna kuning itu terdapat penjelasan jika hewan tersebut layak secara klinis dan layak secara syariah. Kartu yang berlaku satu hewan satu kartu ini juga terdapat tanda tangan dirinya dan petugas DP2.

Meski demikian, hewan qurban yang tak memiliki kartu kesehatan tetap bisa dikonsumsi. Namun untuk umum bukan diperuntukan Hari Raya Idul Adha.

“Kalau hewan dinyatakan tidak layak ini dibuat untuk coto misalnya boleh saja. Tetapi Idul Adha tidak boleh. Karena sudah tidak sesuai syariah seperti sehat, cukup umur, dan fisik sempurna,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Indonesia dan Pj Wali Kota Makassar mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di masa pendemi.

“Jadi pastinya kita terapkan protokol kesehatan covid-19 dan panitia-panitia yang mengantarkan ke rumah-rumah warga. Kami juga melarang kantong plastik berwarna untuk membungkus daging, hanya kantong plastik bening. Karena itu tidak berbahaya,” pungkasnya.(rls)

Comment