Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa di Cicil

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan memberikan banyak konsekuensi. Terutama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi pada masa pandemi. Salah satunya, terjadi banyak penunggakan iuran.

BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan bagi peserta yang memiliki tunggakan pembayaran iuran. Mereka bisa mencicil tanggungan tersebut jika tagihan terlalu banyak.

Kebijakan itu diambil untuk menjamin pelayanan tetap bisa berjalan kepada peserta jaminan.

Tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tagihan pembayaran iuran. Hal itu akan menyulitkan peserta saat membutuhkan perawatan. Mereka pun harus melunasi tunggakan tersebut terlebih dulu.

Namun, hal itu sering menjadi masalah baru. Sebab, terkadang jumlah tunggakan yang menumpuk cukup banyak. Peserta tidak sanggup membayarnya. Kepesertaannya pun bisa dinonaktifkan sekaligus bisa terkena denda.

Untuk menuntaskan masalah tersebut, kini BPJS Kesehatan memberikan relaksasi kepada peserta yang memiliki tanggungan. Mereka bisa mencicil tunggakan itu agar layanan kesehatan tidak terganggu. Kepesertaannya bisa aktif terus.

Deputi Direksi Wilayah Sulsebartramal, dr. Hidayat Sumintapura , M. Kes. AAK menyatakan, relaksasi tersebut melihat kondisi di tengah pandemi Covid-19. Banyak warga yang terjebak dalam kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melunasi tagihan itu.

’’Peserta yang ingin mengajukan bisa melalui aplikasi atau langsung ke kantor,’’ katanya.

Di aplikasi itu sudah ada fitur untuk ikut program tersebut. Nanti ada petugas yang memproses dan kroscek data. Apakah benar ada tunggakan atau tidak. ’’Besaran cicilannya pun bisa disesuaikan,’’ ungkapnya.

Dia menjelaskan, program tersebut hanya bisa diikuti peserta yang menunggak minimal enam bulan. Keringanan itu pun tetap mengharuskan peserta membayar tunggakan dulu.

Sebagai gambaran, jika menunggak iuran BPJS Kesehatan selama dua tahun, seseorang harus melunasi tunggakan selama enam bulan. Delapan belas bulan sisanya bisa dicicil. ’’Cicilannya pun bisa dibayar hingga Desember 2021,’’ jelasnya.

Namun, setelah 2021 berakhir, aturan kembali ke cara lama. Kepesertaannya bisa dinonaktifkan sekaligus terancam terkena denda.

Bagaimana dengan peserta tunggakannya kurang dari enam bulan? Maka, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti program itu. Harus pas enam bulan.

Hidayat berharap hal itu bisa dimanfaatkan semua pihak sehingga masalah gagal bayar tidak terjadi. ’’Kami berharap bisa membantu warga yang memiliki tanggungan di tengah pandemi seperti ini,’’ jelasnya

Lebih lanjut Hidayat memaparkan bahwa Hampir 80 persen peserta mandiri yang mengajukan relaksasi iuran mengaksesnya melalui aplikasi mobile JKN.

724 peserta wilayah kerja BPJS kesehatan cabang Makassar yang mengajukan relaksasi dengan total tunggakan Rp824.642.440.

Rinciannya, pertama melalui aplikasi mobile JKN 574 peserta dengan total iuran yang di relaksasi Rp634.348.350.

Kedua, lewat aplikasi SIPP 138 peserta dengan tunggakan iuran relaksasi Rp166.594.090.

Ketiga, melalui BPJS call center 12 peserta dengan tunggakan iuran Rp23.340.000

Tunggakan tertinggi berasal dari kota Makassar. Karena peserta JKN terbanyak 1 juta orang lebih. Yangbpaling sedikit di kabupaten Pangkep.(Komang Ayu)

Comment