Percepat Pemulihan Ekonomi Lokal, BI Fokus Tingkatkan Digitalisasi

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Upaya mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan melalui akselerasi program elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (ETP).

ETP diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, good governance, dan efisiensi ekonomi.Salah satu inisiatif untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Sulawesi Selatan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan telah membentuk 5 (lima) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yakni Makassar, Pare-Pare, Maros, Gowa, dan Barru.

Pembentukan TP2DD di Sulawesi Selatan merupakan bentuk konkrit (quick-wins) sebagai upaya untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung inovasi dan percepatan implementasi ETP sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau.

“TP2DD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas ETP dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi tata kelola keuangan.” Ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Budi Hanoto

Pada hari ini dilaksanakan penandatanganan deklarasi komitmen Pemerintah Daerah untuk mempercepat transformasi digital, sekaligus sosialisasi TP2DD dan QRIS kepada seluruh Pimpinan dan Pejabat Pemda sebagai upaya untuk menyamakan visi dan pemahaman terhadap pentingnya transformasi digital yang menjadi potensi sebagai new source of economic growth.

Pembentukan TP2DD ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, yaitu (1) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 910/1866/SJ & No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Provinsi dan Kota/Kab, (2) SE Mendagri No. 910/14003/SJ & No. 910/14005/SJ tanggal 13 Desember 2019 tentang Akselerasi Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka ETP, (3) Peraturan Mendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman APBD 2021 Huruf E angka 43 tentang Langkah-Langkah percepatan dan perluasan ETP, dan (4) Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama ETP tanggal 13 Februari 2020 mengenai Koordinasi Percepatan dan Perluasan ETP dalam rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif, dan Perekonomian Nasional.

TP2DD memiliki tugas, antara lain: Pertama, pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja Pemda baik yang dilakukan secara tunai maupun non tunai,

Kedua, melakukan analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan terkait ETP.

Ketiga, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan pelaksanaan ETP, dan

Keempat, menyusun rekomendasi kebijakan, strategi, dan rencana aksi terkait ETP sesuai arah kebijakan ETP yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) ETP.

“Tujuan dari pembentukan TP2DD adalah untuk mewujudkan transparansi, tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi, hingga akhirnya menghasilkan layanan publik yang lebih baik. Salah satu aplikasi teknologi digital tersebut adalah melalui penerapan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) sebagai kanal pembayaran transaksi keuangan secara digital.” Tutur Budi

Dengan adanya pandemi COVID-19 menyebabkan adanya shifting terhadap interaksi antar manusia, mengurangi intensitas pertemuan fisik. Digitalisasi pembayaran yang bersifat contactless menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung meminimalkan kontak fisik dalam bertransaksi.

Untuk itu, KPwBI Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah telah mengimplementasikan QRIS di lingkup Pemerintah Daerah sebagai solusi transaksi pembayaran, seperti pajak dan retribusi daerah untuk memberikan kemudahan pelayanan transaksi kepada masyarakat.

Hingga Februari 2021, jumlah merchant yang telah mendaftarkan diri untuk menggunakan QRIS di Sulawesi Selatan mencapai 193.294 merchant atau tumbuh sebesar 209,3% (yoy). Tingkat pertumbuhan tersebut berada diatas pertumbuhan nasional (120,0%; yoy) dan menjadikan Sulawesi Selatan menempati peringkat ke-7 dari segi jumlah merchant QRIS di Indonesia dan sebagai salah satu daerah dengan tingkat pertumbuhan merchant QRIS tertinggi di Indonesia.

Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Sulawesi Selatan yang signifikan, KPwBI Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah terus melanjutkan tekad untuk menjadikan Sulawesi Selatan sebagai Provinsi yang terdepan dalam menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi lokal dan nasional.(Komang Ayu)
 

Comment