Faktar di Balik Kasus Sigit vs Bank BRI Menurut Para Pakar

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kasus Sigit Prasetyo yang kehilangan uang Rp400 juta, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli, pihak BRI diduga akan lepas tangan. Di lain waktu, Zul Ilman Amir muncul di Media mengungkap cerita lain perihal Utang piutang, yang menambah babak baru kasus ini.

Ilman dalam keterangan persnya yang dikutip dari kumparan.com mengungkapkan, dirinya mengajukan pengunduran dari tempat kerjanya BRI, pada April 2019.

Ini berbeda dengan keterangan pers tertulis yang dibuat pihak BRI pada 16 Maret 2021 lalu, yang memuat tiga poin dan di sahkan Pemimpin BRI Kantor Wilayah Makassar, Muhammad Fikri. 

Keterangan pers Pihak BRI tersebut menyebutkan, kejadian ini merupakan tindakan penipuan yang dilakukan pelaku pada tahun 2018, setelah tidak lagi menjadi pekerja di BRI.

Dari dua keterangan pers diatas, terlihat ada silang pendapat antara pernyataan dari pihak BRI dan Ilman, terkait kasus yang menyeret bank plat merah tersebut. 

Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiah (Unismuh), Abdul Muttalib mengatakan,  dalam kasus ini BRI juga harus bertanggung jawab. “Karena ini terjadi di lingkungan BRI, makanya pihak BRI harus bertanggung jawab,” ujar Abdul Muthalib kepada media, Sabtu (20/3/2021).

Sementara, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas), Fajlurrahman Jurdi melihat ada indikasi penipuan. Yang diduga dilakukan oleh Zul Ilman Amir, bekerjasama dengan orang dalam BRI Unit Toddopuli.

“Ini bisa juga kerja sama dengan pihak bank, kalau melihat komentar dia (Sigit) di beberapa media. Karena tidak mungkin bukan karyawan yang bisa leluasa mengatur uangnya orang, kalau bukan karena kerja sama dengan orang dalam,” kata Fajlurrahman Jurdi.

Menanggapi dokumen pernyataan Zul Ilman Amin yang menggunakan dua meterai 6000, ahli pidana Audina Mayasari mengatakan, seharusnya meterai tersebut berlaku Januari 2021, bukan tahun 2018.

“Kalo berdasarkan Pasal 263 KUHP pemalsuan dibagi dua. Ada dokumen yang tidak ada awalnya “diada-adakan” atau bisa juga dianggap pemalsuan jika memang benar ada dokumen seperti itu.  Tapi berbeda dengan aslinya bisa mungkin diubah tanda tangannya atau isinya,” jelas dia. 

“Jadi dokumen ini harus dilakukan pemeriksaan kembali apakah itu termasuk pemalsuan dokumen,” sambungnya.

Audina Mayasari menuturkan, apapun yang dilakukan baik Zul Ilman Amin dan BRI yang mengubah substansi dari surat tersebut akan ada konsekuensi. “Ada akibat hukum dengan mengubah substansi suatu surat, itu sudah bisa dianggap pemalsuan,” pungkasnya.

Comment