OJK Terus Berupaya Mendorong PEN

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil dan mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Sejak awal tahun hingga April ini, OJK telah mengeluarkan 7 peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK kepada seluruh industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.
Terbukti dengan meningkatnya pendapatan di sejumlah sektor salah satunya sektor perbankan.

Kepala OJK Kantor Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi mengatakan di sektor perbankan, dukungan pemerintah dalam bentuk PMN kepada BUMN mendorong Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 7,63 persen yoy di Maret 2021.

“Terutama didorong oleh pertumbuhan giro yang signifikan sebesar 14,71 persen,” kata Nurdin Subandi, pada kegiatan media breafing dan sekolah pasar modal yang digelar di Hotel The Rinra, Selasa (27/4).

Selain itu, kredit bank umum juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,10 persen yoy menjadi sebesar Rp125,50 triliun.
Sedangkan di industri keuangan non bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar -14,99 persen yoy menjadi Rp11,95 triliun.

“Itu disebabkan karena belum pulihnya permintaan dari sektor rumah tangga,” ungkap Nurdin Subandi.

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, lanjut Nurdin Subandi, profil resiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankam masing-masing sebesar 2,68 persen dan 116,65 persen. Sementara rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 2,78 persen.

“Kedepan kami akan mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplayer effect tinggi bagi pemulihan perekonomian,” tutup Nurdin Subandi.(Komang Ayu)

Comment