Siberkreasi Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Didukung oleh Facebook, Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi

MEDIAWARTA – Hari Kamis pada tanggal 17 Juni 2021, Siberkreasi mengadakan diskusi online pada Zoom meeting, disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube, LiveNex dan Facebook Siberkreasi dengan topik ‘Bedah RUU PDP: Pahami Hak dan Kewajiban Subjek Data’.

Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa Virdianasari dan Aldo Kareem, keduanya selaku anggota Siberkreasi. Narasumber pertama, Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo.

Narasumber kedua, Dennis Adhiswara yang merupakan seorang Publik Figur. Narasumber ketiga, Karissa Sjawaldy selaku Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia.

Webinar dibuka dengan pembahasan singkat terkait isu kebocoran data-data pribadi yang diperjualbelikan di dunia maya yang sedang marak. Dipercayai bahwa ini dapat terjadi dikarenakan rendahnya keamanan website atau platform digital lainnya.

Sejalan dengan perkembangan jumlah pengguna internet di Indonesia yang telah mencapai angka 202,6 juta jiwa di awal tahun 2021, yang merupakan peningkatan sebesar 15,5% dibandingkan bulan Januari tahun 2020, kesadaran akan keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital jadi semakin penting untuk dipahami dan dikuasai.

Lebih dari itu, setiap pengguna internet juga wajib memahami hak mendasar dalam menggunakan internet, yaitu dengan mendapatkan perlindungan serta transparansi atas penggunaan data pribadi saat menggunakan website atau suatu aplikasi.

Pemaparan pertama oleh Mariam F. Barata tentang fungsi dari data pribadi di kehidupan yang makin cakap digital, seperti saat ini sebagai bukti keabsahan dan pertanggungjawaban pengguna internet saat melakukan kegiatan transaksi, pembagian informasi dan penggunaan lainnya di ruang digital.

Beliau percaya butuh diadakannya regulasi yang dapat melindungi data pribadi setiap pengguna internet di Indonesia, agar tidak menimbulkan dampak-dampak berbahaya, seperti penyalahgunaan berbentuk penyebaran oleh pihak tidak bertanggung jawab dan terlebih seperti penjualan data pribadi oleh pihak-pihak yang bertujuan untuk meraih keuntungan dengan membahayakan keamanan orang lain.

Mariam juga percaya bahwa setiap pengguna internet wajib memahami batasan pembagian data pribadi dan kepentingan dalam membagikan data pribadi tersebut. Mariam juga memaparkan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi adalah suatu kebutuhan dari masyarakat untuk dapat melindungi data pribadi secara komprehensif, yang dapat diterapkan di berbagai sektor.

Beliau percaya bahwa Data Pribadi adalah aset yang bernilai tinggi, oleh karena itu di dalam RUU PDP mengatur 3 pihak secara terstruktur. Yang pertama RUU PDP mengatur Subjek Data Pribadi atau Pemilik Data Pribadi dalam mengetahui hak-hak sebagai pengguna internet. Yang kedua, RUU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi selaku pihak yang mengumpulkan data pribadi pengguna yang diwajibkan memiliki legal basis dalam pengumpulan dan mengacu pada prinsip-prinsip proses data pribadi.

Yang kedua, RUU PDP mengatur Prosesor Data Pribadi selaku pihak yang mengelola data pribadi setelah dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi. Dalam RUU PDP juga terdapat aturan bagaimana setiap institusi wajib memiliki Data Protection Officer yang bertugas untuk mengawasi data pribadi suatu organisasi dan bertanggung jawab atas transfer data ke luar negeri jika diperlukan.

Pemaparan kedua oleh Dennis Adhiswara yang membagikan kiat-kiat menjaga keamanan data pribadinya selaku seorang Publik Figur. Yang pertama adalah dengan tidak pernah mencantumkan nomor telepon pribadi pada platform digital apapun, lalu melindungi nama ibu kandung, ketiga adalah dengan melindungi kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon pribadinya.

Dennis juga percaya bahwa penting sekali untuk setiap pengguna internet, untuk skrining siapa dan website apa yang meminta melampirkan data pribadi. Salah satu kegiatan yang sering ditemukan adalah permintaan lampiran hasil scan KTP yang menurut Dennis masih terlalu berbahaya untuk dibiasakan terjadi, karena beliau percaya bahwa masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang dapat membocorkan dan menyalahgunakan informasi yang terdapat pada KTP tersebut.

Guna menjauhkan diri dari ancaman pihak tidak bertanggungjawab, Dennis percaya bahwa perlu sekali untuk setiap pengguna internet untuk mengonfirmasi baik website maupun aplikasi yang ingin digunakan telah terdaftar dan terpantau oleh pemerintah.

Pemaparan ketiga oleh Karissa Sjawaldy selaku Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, yang membagikan cara Facebook dalam melindungi dan bertanggung jawab terkait data pribadi pengguna layanan Facebook. Beliau menjelaskan bahwa terdapat 3 prinsip utama yang dijadikan acuan dalam proses pengembangan produk-produk dan pengambilan keputusan terkait keamanan data pribadi yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami pendekatan dan komitmen Facebook Indonesia dalam melindungi data pribadi.

Prinsip pertama adalah privasi atau kerahasiaan data pribadi adalah hak mendasar bagi setiap orang, termasuk seluruh pengguna layanan Facebook, yaitu Facebook, Instagram dan WhatsApp. Prinsip kedua adalah keamanan dan dasar kerahasiaan yang kuat merupakan pondasi utama atas setiap pengembangan yang dilakukan.

Prinsip ketiga adalah pemberian pengguna transparansi dan kontrol atas data pribadi. Facebook berkomitmen untuk mengedukasi para pengguna layanan Facebook bahwa kontrol atas privasi dan perlindungan data pribadi dalam penggunaan platform Facebook dipegang penuh dan menyeluruh oleh pengguna.

Tidak hanya itu, Facebook juga terus berkolaborasi bersama regulator, akademisi dan komunitas-komunitas untuk dapat mengembangkan upaya-upaya Facebook dalam menjaga kerahasiaan data. Karissa juga memaparkan bahwa terdapat buku panduan Berkewarganegaraan Digital yang dapat menjadi acuan dalam menyikapi tantangan-tantangan saat menghadapi pesatnya perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari lagi dengan mengikuti dan memahami materi pelatihan-pelatihan tentang privasi, keamanan dan literasi digital yang telah disediakan.

Pada akhirnya, ketiga narasumber setuju bahwa cara yang paling tepat dalam melindungi data pribadi adalah dengan meningkatkan kesadaran para pengguna internet untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kehidupan di dunia digital. Para pengguna internet juga diharapkan dapat bersinergi dengan pelatihan-pelatihan atau diskusi yang dilaksanakan oleh platform-platform dan pemerintah untuk mencapai Kewarganegaraan Digital yang aman dan bertanggung jawab.

Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara. Webinar selengkapnya dapat disimak di YouTube Siberkreasi pada tautan https://www.youtube.com/watch?v=V1hgog0mr5E.

Informasi mengenai kegiatan webinar edukatif seputar generasi digital Siberkreasi berikutnya dapat dipantau di Instagram @siberkreasi.

Comment