Karang Taruna Sulsel Bakal Gelar TKD di Bulan Agustus

MEDIAWARTA, MAKASSAR – .Karang Taruna Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar Temu Karya Daerah (TKD) ke-8 provinsi Sulsel di salah satu hotel di Kota Makassar, 5 Agustus 2021 nanti.

“Tadi kita sudah ketemu dengan kang Budhy Setiawan, Caretaker Karang Taruna Sulsel, membicarakan persiapan TKD ke-8 provinsi Sulsel. Kami sudah banyak bertukarpikiran dengan beliau, dan memberikan petunjuk kepada kami persoalan teknis pelaksanaan TKD,” H. Munir N Mangkana, selaku Ketua panitia TKD.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh pengurus nasional. Agenda kegiatannya selain mensosialisasikan aturan baru hasil Temu Karya Nasional tahn 2020. Rencananya akan dihadiri juga beberapa pengurus nasional.. Selain itu, di dalam TKD Provinsi Sulsel ke-8, juga akan diadakan pemilihan ketua karang taruna Sulsel.

“Untuk saat ini belum ada calon, masih dalam proses mempersiapkan kepanitiaan, untuk pelaksana TKD ke-8 provinsi Sulsel,” ungkap Munir.

Ungkapnya, Caretaker Karang Taruna Nasional berharap seluruh pengurus dan kader Karang se-Sulsel, ikut berpartisipasi, dalam rangka menyuskseskan TKD kedelapan.

Ditambahkan Hasanuddin Umar, yang juga perwakilan panitia TKD Karang Taruna Provinsi Sulsel, mengatakan, caretaker Karang Taruna Sulsel akan menyurat pada seluruh Ketua Karang Taruna se-kabupaten/kota yang ada di Sulsel, untuk ikut menyukseskan TKD ke-8 proviinsi Sulsel. Peserta merupakan perwakilan pengurus daerah yang ada di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

“Sekarang ini kita mengacu kepada Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna. Yang mana dalam hal ini, Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dan Peraturan Menteri Sosial tahun 2013,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya sebagai panitia dalam pelaksanaan TKD yang ditunjuk oleh caretaker Karang Taruna Nasional, tentu patokannya adalah peraturan yang saya sebutkan tadi.

Harapannya kedepan, Karang Taruna di Sulsel ini betul-betul mlaksanakan dan menjalankan amanah organisasi yang di atur dalam pedoman dasar dan peratutan rumah tangga, serta Peraturan Organisasi Karang Taruna.

“Adapun yang berlaku di organisasi, tetap mengacu kepada ketua carateker Karang Taruna nasional,” tegasnya.

Comment