Swabku Sesuaikan Harga PCR Sesuai Petunjuk Kemenkes RI

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut, menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

Pimpinan PT Swabku Indonesia Maju, Abdul Razak mengatakan, pihaknya tentu akan menyesuaikan harga PCR dengan aturan Menteri Kesehatan RI tersebut, dengan kisaran harganya Rp 275 ribu.

“Kami juga menyediakan pemesanan Home/Office service, kami akan melakukan swab baik Antigen dan PCR di tempat Anda berada, kami yang akan datang untuk melayani,” ungkapnya, saat ditemui saat pelaksanaan Musda ASITA Sulsel XIII, yang dilaksanakan di Hotel Mercure Makassar, Kamis (28/10/2021) lalu.

Diakui Abdul Razak, PT Swab ku saat ini telah menjalin kerjasama dengan DPD ASITA Sulsel, dalam hal menyupport sistem teknologinya. Dengan demikian diharapkan pariwisata bisa bangkit kembali.

Swabku adalah perusahaan teknologi yang menjadi bagian pelayanan kesehatan dari sarana kesehatan, yang memungkinkan pengguna untuk memesan dan melakukan transaksi beragam jasa layanan kesehatan.

Comment