BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab, Solusi Bayar Tunggakan Iuran Secara Ringan

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pasca pandemi, BPJS Kesehatan menciptakan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran.

Program REHAB merupakan pengejawantahan dari kepedulian BPJS Kesehatan kepada Peserta JKN-KIS, khususnya segmen informal yang mendaftar secara mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan. Program ini benar-benar diciptakan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.

“Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay (keinginan untuk membayar iuran) yang dikarenakan ketidakmampuannya untuk ability to pay (membayar iuran), sehingga dengan Program REHAB, peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap,” ujar Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman saat ngopi Bersama Wartawan di KFC Pettarani, Rabu 25 Mei 2022.

Beno menambahkan, bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program REHAB. Pertama, peserta segmen PBPU dan BP yang mendaftar secara mandiri dan/atau peserta yang telah pindah segmen namun masih memiliki tunggakan iuran dari peserta segmen informal yang mendaftar secara mandiri. Kedua, peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

“Selanjutnya peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Nah, yang terakhir adalah maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” tuturnya.

Beno berharap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Program REHAB karena selain dapat memberikan keringanan, peserta JKN-KIS juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan.

“Luar biasanya lagi, peserta JKN-KIS dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun,” imbuhnya.

Simulasi program REHAB

  1. Saudara Fachrul dengan 5 orang anggota keluarga memiliki tunggakan iuran untuk 24 bulan sejak Januari 2020 dengan total tunggakan sebesar Rp4.010.000,00. Saudara Fachrul dan 5 anggota keluarga tersebut bersedia mengikuti Program Rehab per Januari 2022, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
    a. Besaran tunggakan yang dibayarkan setiap bulannya minimal sebesar 2 bulan tagihannya;
    b. Tahapan pembayaran harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan;
    c. Saudara Fachrul berkomitmen untuk mengangsur dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak Januari 2022 s.d Juni 2022; dan
    d. Pada bulan Juni 2022, Saudara Fachrul telah menyelesaikan tunggakan iurannya termasuk membayar tagihan bulan berjalan, sehingga status kepesertaan menjadi aktif kembali.
  2. Saudari Mustainah dengan 5 orang anggota keluarga memiliki tunggakan iuran untuk 16 bulan sejak September 2020 dengan total tunggakan sebesar Rp2.265.000,00. Saudari Mustainah dengan 5 orang anggota keluarga tersebut bersedia mengikuti Program Rehab per Januari 2022, dengan ketentuannya sebagai berikut:
    a. Besaran tunggakan yang dibayarkan setiap bulannya minimal sebesar 2 bulan tagihannya maksimal 8 bulan;
    b. Tahapan pembayaran yang dipilih adalah 4 bulan;
    c. Saudari Mustainah berkomitmen untuk mengangsur tunggakannya dalam jangka waktu 4 bulan, dan untuk penyelesaian penambahan tunggakan dilakukan secara bertahap selama 2 bulan sehingga program berjalan sejak Januari 2022 s.d Juni 2022;
    d. Pada bulan Juni 2022, Saudari Mustainah telah menyelesaikan tunggakan iurannya termasuk membayar tagihan bulan berjalan, sehingga status kepesertaan menjadi aktif kembali.
  3. Saudara Risal dengan 5 orang anggota keluarga memiliki tunggakan iuran untuk 4 bulan sejak September 2021 dengan total tunggakan sebesar Rp700.000,00. Saudara Risal dengan 5 orang anggota keluarga tersebut bersedia mengikuti Program Rehab per Januari 2022, dengan ketentuannya sebagai berikut:
    a. Besaran tunggakan yang dibayarkan setiap bulannya minimal sebesar 2 bulan tagihannya.
    b. Tahapan pembayaran harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 2 bulan.
    c. Saudara Risal berkomitmen untuk mengangsur tunggakannya dalam jangka waktu 2 bulan, dan untuk penyelesaian penambahan tunggakan dilakukan selama 2 tahapan pada bulan terakhir sehingga program berjalan sejak Januari 2022 s.d April 2022.
    d. Pada Bulan April 2022, Saudara Risal telah menyelesaikan tunggakan iurannya termasuk membayar tagihan bulan berjalan, sehingga status kepesertaan menjadi aktif kembali.

Comment