2 DPO Penipuan Online Melalui Medsos Ditangkap

MEDIAWARTA, PINRANG – Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana penipuan online melalui media sosial (ITE) ditangkap oleh Tim Opsnal Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin oleh IPDA Mokhamad Rukin, dan back up dari Polres Pinrang.

Dua orang yang ditangkap masih terbilang usia muda. MF berusia 19 tahun dan AN 23 tahun.

Keduanya sama-sama bermukim di Kabupaten Pinrang.

MF dan AN diamankan pada Jum’at (29/07) sekira pukul 06.00 WITA di Arrasie, Pinrang, dan langsung dibawa oleh Tim Opsnal Siber ke Polda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Comment