MEDIAWARTA, MAKASSAR – Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH., menilai gugatan pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) penuh dengan kontradiksi dan kekaburan. Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Dalil yang disampaikan pemohon sangat ‘ambiguous’ atau kabur, baik dalam posita (dasar hukum) maupun petitum (tuntutan). Bahkan, beberapa poin di dalamnya saling bertentangan,” ungkap Prof. Amir usai mengikuti jalannya sidang MK, Selasa (21/1/2025).
Kaburnya Materi Gugatan
Prof. Amir menyoroti salah satu poin gugatan terkait data Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebut bermasalah. Dalam petitum, pemohon mengklaim ada lebih dari 300 TPS bermasalah di 15 kecamatan, tetapi hanya menyajikan data untuk 39 TPS. “Ini jelas tidak signifikan dan sangat lemah sebagai dasar gugatan,” katanya.
Selain itu, tuduhan terkait manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu dianggap tidak masuk akal. “Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilih datang ke TPS menggunakan undangan resmi, sehingga tuduhan ini tidak berdasar,” jelasnya.
Tingkat Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan
Prof. Amir juga menilai dalil pemohon tentang intervensi tingkat partisipasi pemilih sebagai sesuatu yang “lucu”. Berdasarkan data, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Makassar 2024 sebesar 59,6 persen, yang justru mengalami peningkatan dibanding Pilkada sebelumnya.
“Tidak ada bukti adanya intervensi oleh pihak lawan. Jika demikian, seharusnya petahana lebih mungkin melakukan intervensi,” ujar Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana Unhas itu.
Alasan Penolakan Gugatan
Menurut Prof. Amir, ada tiga alasan utama mengapa MK seharusnya menolak gugatan pasangan INIMI:
- Dalil yang kabur: Materi gugatan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum.
- Kontradiksi: Posita dan petitum tidak selaras.
- Minimnya bukti: Klaim pemohon tidak didukung oleh data yang cukup.
Optimisme Gugatan Ditolak
Sebagai tenaga pengajar di bidang hukum, Prof. Amir optimistis gugatan ini akan ditolak oleh MK. “Semua dalil pemohon telah terbantahkan di persidangan. Gugatan ini sebaiknya tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya karena tidak relevan dan melampaui ambang batas,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kedudukan pemohon yang hanya berada di urutan ketiga dalam hasil Pilkada membuat gugatan ini sulit untuk diterima. “MK kemungkinan akan menyatakan gugatan ini ‘dismissal’ karena kekurangan bukti dan alasan yang kuat,” pungkasnya.
Comment