Fakultas Hukum Unhas Gelar Workshop Bedah RUU KUHAP

MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar workshop bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia” di Hotel Unhas, Kampus Tamalanrea pada Jumat (21/2). Acara ini dihadiri oleh 100 peserta dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap isu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Workshop ini bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi berbagai aspek dalam RUU KUHAP yang berpotensi memengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia. Salah satu fokus utama adalah independensi kewenangan Polri dalam proses penyidikan, serta keseimbangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan kewenangan mereka secara proporsional, profesional, dan transparan. Selain itu, workshop ini juga menjadi wadah bagi akademisi untuk memberikan kajian akademik sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam revisi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ketua panitia, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah bagi akademisi untuk memberikan masukan terhadap pembentukan regulasi hukum.

“Diskusi ini penting mengingat akses terhadap draf RUU KUHAP masih terbatas, sementara ada sekitar 15 poin perubahan yang krusial, termasuk dalam hal kewenangan penyidikan,” ujarnya.

Mewakili Rektor Unhas, Sekretaris Universitas, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D., membuka acara secara resmi dan menekankan bahwa Unhas sebagai institusi akademik memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi berbasis kajian ilmiah.

“Forum ini sangat penting sebagai upaya bersama dalam memperkuat penegakan hukum serta membangun sinergitas yang sehat antar penegak hukum. Sebagai kampus, peran kita bukan sekadar menjadi pengamat, tetapi juga sebagai fasilitator dalam menyusun rekomendasi berbasis kajian akademik dan objektif,” ujarnya.

Beliau berharap diskusi ini dapat menghasilkan solusi konkret yang dapat diajukan kepada para pemangku kebijakan, sehingga revisi KUHAP benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kepentingan sektoral semata.

“Sebagai institusi akademik, Unhas memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembentukan hukum sekaligus menjadi tempat berpikir kritis dan objektif. Gagasan serta kajian akademik yang dihasilkan harus mampu memberikan masukan konstruktif bagi pembentuk kebijakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Sumbangan Baja menyoroti bahwa RUU KUHAP yang sedang dalam pembahasan membawa sejumlah tantangan bagi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum.

“Di satu sisi, reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Namun, kita juga harus memastikan bahwa tidak terjadi ketimpangan kekuasaan yang justru melemahkan independensi institusi penegak hukum,” jelasnya. Ia menekankan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance, bukan dominasi satu lembaga atas yang lain. “Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif,” pungkasnya.

Workshop ini menghadirkan berbagai narasumber dari akademisi hingga praktisi hukum, yang memberikan perspektif mendalam mengenai arah reformasi KUHAP. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM membahas urgensi revisi KUHAP dalam sistem peradilan pidana, sementara Prof. Dr. Hambali Thalib, S.H., M.H menyoroti kewenangan Polri sebagai penyidik utama dalam reformasi hukum acara pidana menuju sistem yang berkeadilan. Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H membedah implikasi dan tantangan dalam RUU KUHAP terhadap penegakan hukum di Indonesia, diikuti oleh Prof. Dr. Heri Tahir, S.H., M.H yang menyoroti pentingnya fungsi check and balance antara Polri dan Kejaksaan dalam revisi KUHAP. Sementara itu, Prof. Dr. Sabri Samin F., S.H., M.H mengulas kelemahan independensi penyidikan Polri dalam RUU KUHAP.

Di penghujung acara, para peserta menyepakati beberapa poin rekomendasi yang akan dirangkum dalam laporan akademik. Harapannya, hasil dari workshop ini dapat menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi yang lebih adil dan transparan bagi sistem peradilan pidana nasional.(*)

 

Comment