Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilgub Sulsel 2024 Dibuka hingga 16 November

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) resmi membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024. Pendaftaran ini dimulai sejak 27 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 16 November 2024.

Pendaftaran ini mengacu pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan.

Pemantau Pemilihan diharapkan dapat berperan penting dalam memastikan integritas dan transparansi proses Pilgub Sulsel 2024.

Hasruddin Husain, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat melalui pemantauan pemilihan ini.

“Pemantau Pemilihan adalah elemen kunci dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan. Kami mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berperan aktif dalam proses demokrasi ini,” ujar Hasruddin.

Persyaratan untuk menjadi Pemantau Pemilihan meliputi beberapa ketentuan, yakni harus berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan mendapatkan akreditasi dari KPU sesuai dengan wilayah pemantauan.

Akreditasi ini bisa diperoleh dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tergantung cakupan wilayah yang akan dipantau.

Bagi calon Pemantau Pemilihan, proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor KPU Sulsel atau melalui website resmi: https://sulsel.kpu.go.id/. Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar juga dapat menghubungi Humas KPU Sulsel di nomor: 085399283878.

Partisipasi aktif masyarakat melalui pemantauan pemilihan diharapkan dapat mendukung terciptanya proses pemilihan yang adil dan transparan, serta mengawal demokrasi yang lebih baik di Sulawesi Selatan.

Comment