MEDIAWARTA,- Perumda Air Minum Kota Makassar berencana menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan citra perusahaan.
Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut salah satu pihak yang akan dilaporkan adalah Umar Hankam yang kebetulan merupakan pimpinan umum sebuah media, karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
“Hari ini kami akan melaporkan umar Hankam salah satu ketua media karena telah menyebarkan fitnah mengenai PDAM,” kata Fazad, Kamis, 21 Agustus 2025.
Selain pimpinan media tersebut, dua staf PDAM Makassar juga (Rahmat dan Sondang Sinaga) disebut turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta turut dilaporkan.
Mereka terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.
Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya
Fazad menyebut laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang jelas. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM. Ia menilai, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosmed itu tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan”ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid. “Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.
Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Adiarsa, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor. “Setelah kami cocokkan nomor WhatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara Umar Hankam. Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” kata Adiarsa.
Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi. “PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurut Adiarsa, laporan hukum akan segera dilayangkan ke Polrestabes Makassar. “Kami sudah menyiapkan berkas dan bukti percakapan. Setelah laporan resmi diterima, kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Comment