Menteri Keuangan Teken Kesepakatan Subject to Tax Rule (STTR)

MEDIAWARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, bersama dengan Sekretaris Jenderal OECD menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada Kamis (19//9/2024).

STTR merupakan aturan terkait pemajakan pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran jasa lainnya.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa kesepakatan ini sangat penting bagi negara berkembang.

“This is truly an important agreement reflects the fact that the STTR has been a key priority for many developing countries,” ujarnya secara daring.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama perpajakan internasional dan menangani masalah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang telah menjadi isu global.

STTR mengharuskan pembayaran intragrup dikenakan pajak minimum 9% di negara penerima. Jika tidak memenuhi batas tersebut, negara sumber berhak mengenakan pajak tambahan.

Bagi Indonesia, kesepakatan ini membuka peluang peningkatan penerimaan pajak serta melindungi basis pajak dari penghindaran pajak yang agresif.

STTR juga akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan menghindari negosiasi bilateral yang memakan waktu lama.

Setelah penandatanganan ini, MLI STTR akan mulai berlaku setelah diratifikasi melalui Peraturan Presiden.

Comment