MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan penyelenggaraan bangunan gedung. Pada Kamis, 20 November 2025, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Mewujudkan Bangunan Tertib dan Sesuai Standar Teknis”. Acara tersebut berlangsung di Vasaka Hotel Makassar dan dihadiri oleh berbagai perwakilan masyarakat, pelaku usaha, serta aparatur pemerintah.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menegaskan bahwa perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan langkah pemerintah dalam melakukan reformasi perizinan agar lebih transparan, sederhana, dan akuntabel. Menurutnya, sistem baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan.
“Perubahan yang dilakukan pemerintah dengan menetapkan sistem perizinan baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi perizinan agar lebih transparan, sederhana, dan akuntabel,” ujar Fuad
Ia juga menekankan pentingnya PBG sebagai instrumen yang memastikan pembangunan dilakukan sesuai tata ruang serta memenuhi standar teknis yang berlaku. “Melalui PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan,” lanjutnya.
Fuad menambahkan bahwa pemerintah Kota Makassar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk pendampingan bagi masyarakat pada setiap tahapan proses perizinan bangunan. Dengan adanya dukungan dan pemahaman dari seluruh lapisan masyarakat, ia berharap penerapan PBG dapat berjalan optimal
“Kami berharap ke depannya masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DISTARU Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur PBG sehingga pembangunan di Kota Makassar dapat berlangsung lebih teratur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Comment