BPJS Kesehatan Tegaskan Korban Kriminal Tidak Ditanggung JKN

MEDIAWARTA,-BPJS Kesehatan menegaskan bahwa korban tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan, tidak ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, dr. Rahmat Asri Ritonga pada Media Workshop di Makassar, Rabu 21/5/2025.

Menurut dr. Rahmat, BPJS Kesehatan tidak bisa sembarangan menggunakan dana JKN karena dana tersebut bersifat dana amanat, yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Dana yang dikumpulkan dari peserta JKN tidak bisa digunakan semaunya. Harus jelas dasar hukumnya dan peruntukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dunia asuransi komersial ada istilah “polis” sebagai dasar layanan. Dalam konteks BPJS Kesehatan, polis itu berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Sehingga kata dia, regulasi inilah yang mengatur jenis layanan kesehatan apa saja yang dijamin dan yang tidak.Kalau bicara korban kriminal, itu tidak termasuk dalam layanan yang dijamin oleh JKN,” tegasnya.

dr. Rahmat mengakui bahwa kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan di lapangan. Banyak masyarakat yang mengira semua jenis kondisi darurat atau insiden akan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.

“Padahal tidak semua kasus bisa kami tangani. Ada batasan-batasan sesuai regulasi,” tambahnya.

Kasus-kasus seperti itu, lanjutnya, menjadi tanggung jawab lembaga atau mekanisme lain di luar BPJS Kesehatan, seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Comment