Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Gowa

MEDIAWARTA, GOWA – Seorang pria berinisial IR (32) ditangkap oleh polisi di Kabupaten Gowa setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umut.

Penangkapan ini terjadi di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Minggu (21/7/2024).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu ibu korban, dan para korban masih berusia 10 hingga 16 tahun,” jelas Simanjuntak dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024).

Simanjuntak menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia.

Kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai pentingnya menjaga diri dan melaporkan kepada orang dewasa yang dapat dipercaya jika mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan.

Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Comment