MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pengawasan di sektor pertambangan dengan mengundang sejumlah pelaku usaha pada Rabu (21/8/2024), di Kantor Pusat KPPU, guna membahas tantangan dan peluang dalam meningkatkan persaingan usaha di sektor tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM.
Diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto ini menyoroti tugas dan kewenangan KPPU, termasuk penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor pertambangan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan peningkatan proporsi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 7,65 persen pada 2015 menjadi 12,22 persen pada 2022.
Namun, peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha, yang terlihat dari Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU) sektor pertambangan yang berada di angka 4,56, di bawah rata-rata agregat sebesar 4,91.
Ketua KPPU, Ifan, mengharapkan perbaikan dalam tingkat persaingan usaha di sektor pertambangan yang saat ini masih rendah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021.
Sektor pertambangan kini menjadi salah satu prioritas utama KPPU dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha.
Diskusi ini juga menyoroti isu strategis terkait regulasi, kebijakan yang menghambat persaingan, pemasaran, hilirisasi, dan masalah alokasi liquefied natural gas (LNG) dari SKK Migas dan Kementerian ESDM.
MIND ID, sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, menyambut baik upaya KPPU dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.
Mereka juga berkomitmen untuk menyusun peraturan dan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU akan menindaklanjuti diskusi ini dengan menganalisis data dan kebijakan di sektor pertambangan, serta melakukan kajian terhadap regulasi yang dianggap menghambat persaingan.
Tidak menutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan di area tambang untuk melengkapi analisis, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan merata di sektor pertambangan.
Comment