MEDIAWARTA, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas batasan dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub 2024.
Rapat ini berlangsung di Hotel Claro Makassar dan dihadiri oleh liaison officer (LO) dari masing-masing kandidat.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam pembukaan rapat menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye.
“Transparansi adalah kunci agar setiap proses pemilu berjalan dengan baik dan adil,” ujar Hasbullah.
Tujuan utama rapat ini adalah untuk menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye yang akan berlangsung selama 60 hari ke depan.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa setiap pasangan calon diwajibkan menyampaikan tiga jenis laporan: laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.
“Semua penggunaan dana kampanye, baik untuk rapat umum maupun kegiatan lain, harus dilaporkan secara rinci dan transparan,” tegas Adiwijaya.
Ia juga menambahkan bahwa sumbangan dari partai politik, individu, dan badan hukum diizinkan, namun dengan batasan ketat. Sumbangan individu dibatasi hingga Rp75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta.
KPU Sulsel juga menegaskan akan ada sanksi bagi pasangan calon yang melanggar aturan ini, mulai dari peringatan tertulis hingga larangan berkampanye.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan menerapkan aturan ketat ini,” tambahnya.
Sampai saat ini, batas maksimal pengeluaran dana kampanye belum ditetapkan secara resmi, namun estimasi awal menunjukkan angka sekitar Rp60 miliar untuk keseluruhan masa kampanye. Penetapan resmi akan dilakukan pada 24 September 2024.
Dengan aturan ini, KPU Sulsel berharap proses Pilgub 2024 akan berjalan secara transparan dan akuntabel, menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Selatan.
Comment