LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026, Jaga Stabilitas Perbankan dan Momentum Ekonomi

MEDIAWARTA, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mendukung keberlanjutan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin (19/1/2026). Dalam keputusan itu, TBP simpanan rupiah pada bank umum tetap berada di level 3,50 persen, sementara TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,00 persen.

Adapun untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum, LPS menetapkan TBP sebesar 2,00 persen. Seluruh ketentuan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Sementara (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi sektor keuangan terkini.

Menurutnya, sejumlah faktor utama yang menjadi dasar keputusan tersebut antara lain tren suku bunga pasar yang cenderung menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang masih terjaga positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang dinilai tetap memadai.

“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan LPS saat ini juga masih jauh di atas mandat Undang-Undang, sehingga memberikan ruang perlindungan yang kuat bagi dana nasabah,” ujar Ferdinan.

LPS berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi perbankan dalam menghimpun dana masyarakat secara sehat dan berkelanjutan. Dengan tetap memperhatikan TBP, stabilitas sistem keuangan diharapkan dapat terjaga, sekaligus mendukung peran perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Comment