Perkuat Sinergi Berantas Keuangan Ilegal di Toraja Utara, Satgas PASTI Edukasi Siswa dan Pegawai Pemda

MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) selaku anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulsel dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, ketiga lembaga menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama di Kabupaten Toraja Utara dengan tema “Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan edukasi dan sosialisasi diselenggarakan berlangsung pada Senin (21/7/2025) di SMA Negeri 2 Rantepao. Edukasi turut dihadiri langsung oleh Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong.

Pada kegiatan tersebut OJK, BI, dan LPS bersama-sama memberikan materi edukasi dan sosialisasi kepada 400 Pelajar di SMA Negeri 2 Rantepao terkait dengan Edukasi Keuangan Digital dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal.

Bupati Kabupaten Toraja Utara Frederik Vitor Palimbong mengatakan, setelah edukasi dan sosialisasi tersebut, diharapkan para pelajar di SMA Negeri 2 Rantepao dapat memiliki pengetahuan yang lebih mendalam terkait dengan sektor jasa keuangan.

Selain itu, siswa dapat terhindar dari aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Toraja Utara.

Dalam pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi dimaksud, OJK, Bank Indonesia, dan LPS menyampaikan materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kelembagaan.

Selain itu, para pimpinan juga menjelaskan kewenangan masing-masing institusi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sekaligus memperkuat literasi masyarakat terkait risiko yang ditimbulkan dari praktik keuangan ilegal.

Kepala OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel Moch. Muchlasin menyampaikan, peningkatan literasi keuangan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama OJK.

Hal ini disebabkan oleh pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan sebagai upaya preventif dalam menekan tingginya aktivitas keuangan ilegal.

“Semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat, semakin kritis pula masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan,” ujar Muchlasin.

Selain menyelenggarakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada siswa, juga dilakukan sosialisasi keuangan terpadu dengan peserta yang berasal dari jajaran pemerintah daerah dan Lembaga Jasa Keuangan di Kabupaten Toraja Utara pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara serta Sekretaris Kabupaten Toraja Utara.

Dalam kegiatan tersebut, OJK menyampaikan penjelasan secara mendalam dan komprehensif mengenai strategi penanganan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

OJK juga mengedukasi peserta mengenai bahaya praktik judi online, khususnya bagi aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas keuangan pribadi dan institusi.

Asisten Direktur Otoritas Jasa Keuangan Indra Natsir Dahlan mengungkapkan, edukasi terkait waspada Investasi Ilegal harus dimulai dari struktur pemerintahan sebab mereka merupakan tangga pertama bagi layanan keuangan ketika layanan tersebut ingin mengakses masyarakat.

“Jika pegawai pemerintahan sadar bahwa layanan tersebut Ilegal, maka layanan dimaksud tidak akan bisa memasuki lapisan masyarakat kita,” jelasnya.

Bupati Toraja Utara mengapresiasi pelaksanaan kegiatan dimaksud, dan berharap agar kedepannya OJK dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memajukan tingkat literasi keuangan masyarakatnya, sehingga masyarakat Kabupaten Toraja Utara dapat menjadi masyarakat yang kritis dalam mengelola keuangannya.

Melalui serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi ini, Satgas PASTI Sulsel berharap masyarakat semakin memahami risiko yang ditimbulkan dari aktivitas keuangan ilegal, sehingga mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penawaran investasi yang tidak berizin dan berpotensi merugikan di kemudian hari.

Comment