Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Pelaksanaan Perayaan Idul Adha Di Tengah Pendemi Covid-19

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar akan merayakan Idul Adha 2020/1441 H pada hari Jumat 31 Juli 2020. Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran terakit tata cara salat dan pemotongan hewan kurban di tengah kondisi pendemi corona.

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, untuk lokasi salat Idul Adha, pihaknya hanya mengizinkan salat di masjid-masjid yang sudah terapkan protokol kesehatan covid-19.

“Diharapkan para jamaah yang hadir betul-betul merasa sehat. Para jamaah juga harus membawa sajadah masing-masing. Dan menjamin seluruh peralatan salat steril dan aman dari kontaminasi covid. Dan seperti biasanya salat tetap jaga jarak,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19. Hanya pantia saja yang diperbolehkan hadir. Sementara warga yang berhak menerima bakal diserahkan ke rumah masing-masing oleh petugas.

“Hewan kurban harus dalam kondisi sehat. Untuk menjamin semua ini saya minta pak camat dan pak lurah untuk berkoordinasi lebih awal. Untuk menentukan masjid atau tempat pemotongan hewan mana yang bisa menjalankan prtokol kesehatan,” katanya.

Ia berharap, pengertian masyarakat dengan perayaan Idul Adha yang cukup berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan demi upaya pengendalian covid-19 di Kota Makassar yang mulai menurun. Berdasrkan data Tim Epidemiologi dan Gugus Makassar, reproduksi efektif (Rt) Corona memasuki angka 0,9.

“Artinya penyebaran sudah mulai terhambat dari orang ke orang. Izinkan saya memohon kepada masyarakat, mari kita sambut hari raya ini dengan suka cita. Tapi tolong protokol kesehatan tetap dijaga. Kalau kita sudah tebiasa, pada waktunya nanti kita sudah bisa memasuki era new normal,” pungkasnya.(rls)

Comment