Sah, Pengurus ASKLIN Sulsel Periode 2022 -2027 Resmi terbentuk

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Klinik merupakan pelayanan kesehatan di garda terdepan bagi masyarakat. Berdasarkan Permenkes 028 tahun 2011 yang sudah diperbaharui menjadi permenkes 09 Tahun 2014, klinik dibagi menjadi dua jenis yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama.

 

Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), dr. Eddi Junaidi, SpOG.,SH.,MKes, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Nomor:67/SK-PD/PP- ASKLIN/IV/2021 tanggal 21 April 2022, tentang pembentukan Pengurus Daerah Asosiasi Klinik Indonesia Sulawesi Selatan periode 2022 -2027 dengan nomor 76/SK-PD/PP-asklin /IX /2022, mengamanahkan dr. Kasmawati T.Z. Basalamah, MHA sebagai Ketua ASKLIN Sulsel.

 

Selanjutnya akan dibantu dr. Suraedah Hamid Ali, MM, AAK selaku Wakil Ketua , dr. Nur Ashari, M.Kes., Sp.GK sebagai Sekertaris , dr. Rabbika Darul Yaqin sebagai Wakil Sekertaris , dr. Elisabeth Susana, M.Biomed (AAM) Bendahara , dr. Yuliana Siajadi, M.Biomed (AAM) Wakil Bendahara, dan di dukung dengan beberapa bidang.

Dalam sambutannya, dr. Kasmawati T.Z. Basalamah, MHA sebagai Ketua ASKLIN Sulsel mengharapkan, dengan resminya wadah Asosiasi Klinik Indonesia terbentuk di Sulawesi Selatan, dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh kabupaten dan kota akan segera terbentuk.

“Ini akan menjadi rumah besar, berhimpun seluruh klinik pratama dan utama, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan seluruh klinik. Tujuannya, agar standar pelayanan terpenuhi secara optimal, terkhusus tidak kena masalah hukum,” ungkapnya.

Sementara, Pengurus Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum,dr Wachyudi Muchsin SKed SH MKes menambahkan, didirikannya ASKLIN Sulsel, berdasarkan perundang-undangan dan  peraturan yang ada seperti UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. , UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no 40 tahun 2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU no 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Serta eraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011, yang sudah diperbaharui menjadi Permenkes 09 tahun 2014 Tentang Klinik.

Comment