Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel Sepakat Tunggu Arah Kebijakan Kemenaker Soal Upah 2026

MEDIAWARTA,MAKASSAR,– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dewan Pengupahan dan Rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor Disnakertrans, Jumat (24/10/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Jayadi Nas, dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan serta anggota LKS Tripartit Provinsi.

Pertemuan tersebut membahas persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026, termasuk berbagai skenario kebijakan yang akan dijadikan dasar laporan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Jayadi Nas menegaskan bahwa dalam proses penetapan UMP tahun ini, Dewan Pengupahan Provinsi akan tetap menunggu arahan dan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana mekanisme tahun-tahun sebelumnya.

“Dewan Pengupahan telah menyiapkan berbagai skenario penetapan UMP, dan hasilnya akan segera kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Kami yakin, beliau akan bersikap bijaksana dengan mendengarkan masukan seluruh pihak terkait dengan tetap menjaga situasi hubungan industrial yang harmonis,” ujar Jayadi Nas.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Raodah, memaparkan data dan asumsi yang mempengaruhi proses penetapan upah minimum 2026, termasuk mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mewajibkan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi komponen penting dalam perhitungan UMP.

Perwakilan dari unsur pengusaha dan serikat pekerja sepakat untuk menunggu kejelasan regulasi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum bagi Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMP.

Sekretaris Jenderal Apindo Sulsel, Andi Darwis, menyatakan bahwa kalangan pengusaha akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat sepenuhnya.

“Pengusaha pada prinsipnya tegak lurus pada keputusan pemerintah pusat. Kami yakin pemerintah sudah memperhitungkan kemampuan dunia usaha,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja, Salim, menegaskan bahwa indikator KHL yang diatur dalam putusan MK harus menjadi dasar mutlak dalam penetapan upah minimum.

“Kami berharap pemerintah pusat konsisten menjalankan putusan MK terkait KHL sebagai dasar penetapan upah,” ujarnya.

Salim juga menambahkan bahwa penggunaan indikator KHL dalam penetapan upah akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan daya beli buruh, sehingga upah minimum benar-benar mencerminkan kondisi hidup layak bagi pekerja di Sulawesi Selatan.

Menutup rapat, Jayadi Nas menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau secara intens perkembangan regulasi dari pemerintah pusat, dan segera melaporkan setiap perkembangan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Kita masih memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 dengan matang dan terukur,” pungkas Jayadi Nas.

Comment