Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Gempur 2024

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024 di berbagai wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan stakeholders terhadap peraturan cukai.

Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) demi mengamankan penerimaan negara.

Operasi yang berlangsung selama periode 7 Oktober hingga 7 Desember 2024 ini mencakup 11 kota/kabupaten di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Dari total 46 penindakan, Bea Cukai Makassar berhasil menyita 2.025.360 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Smith, Boss, GH, OMA, dan lainnya. Melalui mekanisme Ultimum Remidium (UR), operasi ini menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp39,3 juta.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 23 Desember 2024, Bea Cukai Makassar telah melakukan penindakan terhadap 6.775.360 batang rokok ilegal dengan penerimaan negara mencapai Rp1,17 miliar.

Sebagian rokok ilegal yang disita telah dimusnahkan pada 14 Agustus dan 5 Desember 2024, disaksikan oleh perwakilan berbagai instansi dan lebih dari 50 awak media.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk intensifikasi pengawasan yang rutin dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Sebagai Community Protector, kami berupaya melindungi masyarakat dengan tindakan preventif dan represif, mulai dari penjual eceran hingga pabrik. Harapannya, operasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Selain sebagai upaya pemberantasan, Operasi Gempur Rokok Ilegal juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok legal dan ilegal.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, termasuk tidak memiliki pita cukai yang sah.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting, termasuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal,” tutup Ade Irawan.

Melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Makassar berharap operasi ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Comment