MEDIAWARTA, MAKASSAR – Sebagai bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-72, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Hukum Internasional: Hukum yang lemah?”. Kegiatan yang menghadirkan Prof. Koesrianti, S.H.,LL.M., PH.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai pemateri dilaksanakan secara daring melalui platform zoom dan luring di Ruang Video Conference Mahkamah Konstitusi Lt. 2, Fakultas Hukum Unhas, Senin (25/3/2024).
Acara dibuka Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Pihaknya menyambut baik kesediaan narasumber untuk mengisi kuliah umum hari ini. Fakultas Hukum melakukan berbagai kuliah umum dengan mengangkat tema-tema yang dianggap penting untuk dikaji, dengan menghadirkan para ahli. Ini merupakan salah satu kesempatan yang diberikan kepada para mahasiswa untuk belajar langsung pada ahlinya.
“Kegiatan seperti ini diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta akan dinamika hukum internasional, baik masa kini maupun di masa yang akan datang,” jelas Prof Maskun.
Setelah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber berkaitan dengan “Hukum Internasional (HI), Era Globalisasi dan Interdependence World, Peran PBB dan HI sebagai Tertib Hukum Koordinasi”. Pada bagian awal, Prof Koesrianti memaparkan beberapa konflik internasional/perang antar negara, seperti perang di Suriah, perang Rusia vs Ukraina, perang Israel vs Palestina dan berbagai kasus-kasus internasional lainnya. Adanya berbagai masalah internasional tersebut sehingga diperlukannya peran hukum internasional.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara. Dalam Era globalisasi, kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi membuat negara di dunia saling bergantung satu sama lain, baik dalam hal produk barang dan jasa, sumber daya alam dan tenaga kerja, melalui perdagangan antar negara. Bahkan saat ini hampir semua problem sosial bersifat transnational.
PBB selaku lembaga internasional memiliki peran utama sebagai penjaga perdamaian seperti menjaga hubungan persahabatan antar negara, kerjasama internasional dalam masalah-masalah internasional (ekonomi, sosial, budaya dan humanitarian character) dan Hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental seluruh ummat manusia tanpa diskriminasi.
“Salah satu karakter dari hukum Internasional yaitu tertib hukum koordinasi. Namun demikian, meski Hukum Internasional merupakan hukum yang harusnya mengatur hubungan antar negara, Hukum Internasional tidak berlaku efektif,” jelas Prof Koesrianti
Diakhir materi, Prof Koesrianti berpesan bahwa semakin tinggi tingkat independen global di suatu negara akan berpengaruh pada negara-negara lainnya. Negara-negara harus mempertimbangkan dari segala hal dalam melakukan pilihan globally dan kontekstual dan kreatif untuk kepentingan bersama, dengan tujuan akhir membentuk sebuah dunia yang aman bagi umat manusia yaitu dunia yang lebih baik (better world).
Peserta antusial mengikuti kuliah umum ini, terlihat dari adanya berbagai pertanyaan seputar masalah internasional yang terjadi saat ini, seperti perang antar negara, konflik pribadi yang berbeda negara, dan beberapa problem-problem lainnya yang sedang ataupun yang kemungkinan terjadi di dunia internasional. Perkembangan teknologi saat ini menjadi tantangan tersendiri dalam dunia digital sehingga diperlukan peran dari hukum internasional.
Kegitan yang dimoderatori langsung oleh Ketua Program Studi Hukum Internasional Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M tersebut berlangsung lancar.
Comment