MEDIAWARTA, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka dalam kasus promo miras Holywings, Jum’at (24/06/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi Susanto mengatakan, jumlah tersangka yang ditetapkan dari hasil penyidikan sebanyak 6 orang.
“Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Budhi, dikutip dari media Tempo.
Keenam tersangkat tersebut diantaranya EJD laki-laki 24 tahun, NDP perempuan 36 tahun, DAD laki-laki 27 tahun, EA perempuan 22 tahun, AAB perempuan 25 tahun dan AAM 25 tahun.
Keenam tersangka tersebut memiliki jabatan yang berbeda di Holywings.
“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” lanjut Budhi.
Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.
“Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” ucap Budhi, dikutip dari media Kompas.
Penulis: Nur Fajri
Comment