Phinisi Point Kembali Beroperasional Dengan Syarat Sudah Di Vaksin

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan syarat harus sudah di vaksin.
Setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point termasuk, karyawan, staf outsourcing, staff toko,dan kontraktor, harus sudah di vaksin minimal dosis pertama, kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin (dengan menunjukkan surat keterangan dokter & dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Phinisi Point kembali beroperasional setiap hari mulai 25 Agustus 2021 pukul 10.00-20.00 Wita. Pengunjung dibatasi menjadi 50% dari kapasitas sebelumnya. Kategori usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun disarankan untuk tidak memasuki wilayah mall, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id menjadi salah satu sarana untuk mengoptimalkan digital tracking masyarakat yang sudah maupun belum di vaksin.

General Manager Phinisi Point Makassar, Willem Andry mengatakan“Phinisi Point mengedepankan kenyamanan serta kemananan bagi pengunjung, untuk itu kami memberlakukan ketentuan wajib di vaksin bagi pengunjung mall untuk membantu Pemerintah dalam mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19, sehingga kegiatan masyarakat dapat dijalani dengan baik” Tutupnya.(rls)

Comment