Bupati Takalar gelar Sidang Itsbat di luar Ramadan, bisa ya?

Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin

MEDIAWARTA.COM, TAKALAR – Ada yang berbeda di ruang pola Kantor Bupati Takalar, Senin 24 oktober 2016 kemarin. Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, dalam hal ini mewakili pihak pemerintah, menggelar nikah massal atau yang dikenal dengan istilah Sidang Itsbat Nikah Terpadu.

Itsbat nikah ini merupakan kerjasama Pemkab Takalar, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenTakalar. Itsbat Nikah adalah  proses pencatatan nikah terhadap pernikahan sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah berlangsung.

Dengan adanya putusan penetapan Itsbat Nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat. Ini berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut.

Acara ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Agama Provinsi Sulselbar, Wakil Bupati HM Natsir Ibrahim SE, Sekda Ir H Nirwan Nasrullah MSi, dan unsur Muspida.

Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama memberikan apresiasi kepada Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin yang menginisiasi dilaksanakannya nikah massal. Hal ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi warga miskin yang belum memiliki akta nikah.

Sherry Elronnie

 

Comment