MEDIAWARTA, MAKASSAR – Pimpinan mulai Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan serta Ketua Lembaga dan UPT lingkup UIN Alauddin Makassar mendukung revitalisasi peran Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Dukungan ini dituangkan melalui penandatanganan lima poin penting komitmen proyek perubahan SPI oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI.
Penandatanganan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 gedung Rektorat, Kampus II UIN – Kabupaten Gowa, Selasa (24/10/2023).
“Inilah momentum menjadikan SPI sebagai organ pengawasan terpenting bukan sekedar terpenting tetapi terberdaya di kampus. Jadi persoalan persoalan internal kampus itu diselesaikan oleh SPI,” kata Prof Hamdan Juhannis dalam sambutannya, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga ini jika ada persoalan SPI akan memngingatkan.
“Jika ada isu yang berkembang seperti misalnya pelanggaran keuangan, SPI harus hadir dengan tegas menyampaikan kepada Rektor bahwa ada masalah seperti ini,” paparnya.
ada situasi yang berkembang seperti spi sudah preeentif dan prepentiv itu akan menjadi bagian penting pekerjaan SPI
Untuk mendukung peran SPI, Prof Hamdan Juhannis mengungkapkan, SPI harus mendapatkan afirmasi.
“Saya sampaikan dihadapan Irjen baik pertemuan formal maupun todak formal jangan anggap SPI sebagai organ pelengkap minimal setara Wakil Rektor,” pungkasnya.
Ketua SPI UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Erwin Hafid M Th I menjelaskan dengan adanya penguatan kapabilitas SPI oleh Itjen Kemenag, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan.
“SPI UIN Alauddin Makassar berkomitmen menjalankan sepenuhnya fungsi pengawasan internal akademik dengan mengacu pada pedoman terstandardisasi dari Itjen,” jelasnya.
Prof Erwin Hafid mengungkapkan hasil pendampingan Itjen telah menghasilkan beberapa dokumen terstandarisasi, yakni: Program Kerja Pengawasan Tahunan.
Selain itu Uraian Jabatan SPI, Anjab/ABK SPI, Peta Kompetensi, Manual Mutu Pengawasan, Standar Kerja Pengawasan, Audit Internal Charter, Peta Auditan, Format Kertas Kerja pengawasan hingga laporan pengawasan.
Sementara Ketua Tim Pendampingan Penguatan Kapabilitas SPI oleh Itjen Kemenag RI, Muhammad Hafidz Lidinillah mengatakan SPI perpanjangan tangan.
“SPI perpanjangan tangan Itjen, kedepannya fungsinya bukan lagu Verifikator akan tetapi murni melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UIN Alauddin Makassar menjadi salah saru dari Tujuh PTKN yang menjadi Piloct Project Penguatan Kapabilitas SPI oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Comment